Jombang – Seorang perempuan bernama LM (50) dari Jl KH Bisri Syansuri, Denanyar, Jombang, terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental demi menutupi utangnya. LM menyewa mobil milik warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, untuk digunakan selama lima hari dengan biaya sewa sejumlah Rp1.500.000.
Keesokan harinya perempuan bertubuh tambun itu kembali menghubungi korban untuk memperpanjang sewa mobil sampai 4 Desember 2024. Setelah itu tersangka sudah tidak membayar uang sewa kendaraan tersebut, Korban mencari kendaraan miliknya melalui GPS (Global Positioning System). Dari situ di ketahui mobil miliknya berada di daerah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Namun, setelah jatuh tempo sewa, LM tidak membayar uang sewa tersebut dan malah menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya. Korban, Ida Riyana (51), melaporkan kejadian ini ke Polsek Jombang, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap LM di Kantor Desa Bandarkedungmulyo, Jombang.
Korban mengalami kerugian senilai Rp130 juta, Setelah tertangkap, LM di minta menunjukkan lokasi kendaraan. Begitu mendapat informasi polisi mengambil mobil yang saat itu berada di wilayah Nganjuk. Mobil kemudian di sita sebagai barang bukti.
Dalam sambutannya, Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, menyatakan bahwa LM mengakui perbuatannya dan alasan utamanya adalah untuk menutupi utang dan kebutuhan sehari-hari. LM di kenakan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Tempat kejadiannya (TKP) di Perum Metro Tunggorono Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang,” kata Soesilo, Sabtu (8/2/2025). Akibat berbuat terlarang itu, LM dijerat pasal 378 KUHP Subs 372 KUHP, dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menggambarkan betapa parahnya kondisi ekonomi yang di hadapi oleh beberapa masyarakat, sehingga mereka terpaksa melakukan tindakan yang melanggar hukum demi bertahan hidup.
(abi)