PERHUTANI BERSINERGI DENGAN INSTANSI TERKAIT DALAM PROYEK REKONTRUKSI JALAN DI KABUPATEN NGANJUK.

NGANJUK, Jatim.News – Perum Perhutani KPH Nganjuk melakukan sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Nganjuk, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nganjuk, dengan menghadiri Rapat Koordinasi Perizinan Rekonstruksi Jalan di Kabupaten Nganjuk di Aula Kejaksaan Negeri Nganjuk, pada Kamis (16/07/2026).

Rapat Koordinasi Perizinan Rekonstruksi Jalan di Kabupaten Nganjuk yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk merupakan langkah awal untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan yang aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan koordinasi antar perangkat daerah dan instansi terkait mengenai proses perizinan rekosntruksi jalan yang berada di dalan kawasan hutan.

Rapat Koordinasi dipimpin oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Koko Roby Yahya, dengan dihadiri Administratur KPH Nganjuk Dwi Puspitasari, Kepala CDK Wilayah Nganjuk, Endah Setyawati, Kabid Bina Marga PUPR Nganjuk Esthi Lestari, Konsultan Pengawas Lory Rayan.

Bacaan Lainnya

Administratur KPH Nganjuk Dwi Puspitasari menyampaiakan bahwa Perhutani mendukung proyek Rekonstruksi Jalan di Kabupaten Nganjuk terutama lokasi yang berada di dalam Kawasan Hutan. “Perum Perhutani KPH Nganjuk mendukung proyek Rekonstruksi Jalan di Kabupaten Nganjuk, dan dalam pengajuan ijin karena berada di dalam kawasan hutan, untuk dijadikan berkas dalam pengajuan pada lokasi 4 titik dan persyarata yang harus dipenuhi sesuai dengan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 337″. Kata Dwi Puspitasari.

Kepala CDK wilayah Nganjuk Endah Setyawati berharap agar PUPR menindaklanjut hasil rapat koordinasi dengan segera menyiapkan segala pemenuhan yang dipersyaratkan dalam pengajuan ijin ke Kementrian LHK sesuai pasal 366 – 337 Permen LHK No. 07 Tahun 2021.” PUPR segera untuk memenuhi syarat dlaam penganuan ijin sesuai denga Permen LHK No. 07 Tahun 2021.” Ujar Endag setyawati.

Perwakilan dari PUPR, Kabid Bina Marga Esthi Lestari menyampaiakn.”PUPR akan segera TL Hasil dari pertemuan hari Kamis 16 Juli 2026, dan akan mencukupi persyaratan-persyaratan yg tertera dalam Permen nomor 7 th 2021 dan berharap dukungan ke pihak Perhutani dan CDK dan utk membantu mengawal pengajuan izin ke kementerian LHK & Direksi Perhutani.” Ujar Esthi Lestari.

Sementara di akhir rapat koordinasi, Kasi Intel Koko Raby Yahya menyapaikan.”Pihak Kejasaan pada prinsip menyerahkan sepenuhnya kepada ke 3 perangkat (CDK-PUPR- Perhutani) & segera diselesaikan secepatnya sesuai batas waktu yang ditentukan yaitu sampai dengan tgl 4 Agustus 2026. Pungkasnya. (Mar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *