SURABAYA, Jatim.News – Memasuki kalender anggaran 2023, Biro Adminstrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Jatim tercatat menetapkan satu paket yang diduga janggal. Tidak hanya itu, sebelum ada penjelasan dari PA/KPA, penetapan paket yang satu ini bahkan cukup kental aroma mark up anggaran.
Sebagaimana data sirup LKPP 2023, Biro Adpim Setdaprov Jatim telah menetapkan satu paket bertajuk Pengadaan Pakaian Olahraga ASN Sekretariat Daerah Pemprov Jatim. Paket dengan kode RUP 39053602 ini dipagu sebesar Rp 1.002.150.000.
Dalam deskripsi paket dijelaskan bahwa pengadaan pakaian olahraga beserta kelengkapannya ini diperuntukkan bagi 850 ASN dilingkungan Setdaprov Jatim. Dengan demikian, tutur Sumber, satu ASN kebagian jatah sebesar Rp 1.179.000.
Pertanyaannya, tutur Sumber, benarkah 850 ASN dilingkungan Setdaprov Jatim mendapat jatah satu setel pakaian olahraga beserta kelengkapannya? Jika iya, seperti apa bentuk dan kualitas pakaian dimaksud sehingga harga satu setel dipatok Rp 1.179.000 (potong PPN tinggal Rp 1.049.310)?
Angka tersebut memang masih sebentuk harga pagu. Namun, sambung Sumber, angka pagu bisa saja terserap penuh. Jika ternyata harga kontrak terjadi dibawah itu, lalu berapa angka persisnya? Juga, sudahkan pembelian dilengkapi dokumen digital berisi negoisasi harga sebagaimana perintah LKPP?
Pertanyaan ini penting, tegas Sumber, karena paket pengadaan pakaian olahraga dilakukan secara epurchasing atau pembelian melalui katalog elektronik. Sehingga transaksi hanya berlangsung dua arah, dan publik dipastikan tidak memiliki akses untuk tahu yang terjadi.
Lebih dari itu, siapa penyedia ekatalog yang sudah terpilih? Apa alasan penyedia tersebut dipilih? Bagaimana dengan praktik cashback? Apakah penyedia yang dipilih menyediakan paket cashback? Jika iya, berapa besarannya dan kemana cashback mengalir?
Sumber menegaskan, pada satu tahun terakhir ini paket epurchasing menjadi satu tuntutan untuk dipenuhi. Khususnya, paket pengadaan barang. Selain ditopang instruksi presiden, paket epurchasing dinilai paling efektif dan efisien. “Hanya, selalu saja muncul modus baru untuk mengakali aturan, “ujarnya.
Untuk memastikan tidak terjadi dugaan mark up anggaran, tegas Sumber, pihak Kuasa Pengguna Anggaran (dalam hal ini Biro Adpim Setdaprov Jatim) diminta untuk membuka dokumen pembelian ekatalog. Dengan cara itu, bisa diketahui transaksi berlangsung wajar atau sebaliknya.
Bagi Sumber, Biro Adpim tidak ada alasan untuk tidak membuka dokumen digital kepada publik. Hal ini karena dokumen tersebut merupakan informasi publik yang secara periodik wajib dipublis sebagaimana ketentuan Undang-undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) Nomer 14/2008.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui, apakah paket sudah terlaksana atau belum. Sejauh ini, konfirmasi dari Kepala Biro Adpim Setdaprov Jatim belum dikantongi. “Ini bukan sekedar paket sudah terserap atau belum. Tetapi ini soal penetapan paket yang memicu dugaan mark up, “ujar Sumber.
Ditegaskan Sumber, bahwa LKPP adalah lembaga otoritas bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Karenanya, sirup LKPP merupakan dokumen hukum. “Jadi, tidak ada kaitan apakah paket sudah terserap atau belum, tetapi ini soal keputusan dan watak kebijakan, “tegasnya. (din)