Bupati Situbondo Karna Suswandi Diperiksa KPK untuk Kali Kedua

Bupati Situbondo Karna Suswandi. ANTARA/Novi Husdinariyanto/am.
Bupati Situbondo Karna Suswandi. ANTARA/Novi Husdinariyanto/am.

Situbondo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Situbondo, Karna Suswandi, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain Karna, KPK juga memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo, Eko Prionggo.

Sejauh ini penyidik KPK belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang akan di konfirmasi kepada saksi maupun soal kehadiran para saksi. KPK pada Selasa, 27 Agustus 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.

KPK telah menetapkan Karna Suswandi dan Eko Prionggo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo.

Bacaan Lainnya

Komisi antirasuah belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal detail perkara tersebut dan mengatakan seluruh detail terkait perkara tersebut akan terumumkan setelah penyidikan rampung. “Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah di rasakan cukup,” ujarnya.

Atas penetapan status tersangka tersebut, Karna Suswandi kemudian dua kali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel dan 110/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menolak gugatan tersebut dan menyatakan penetapan status tersangka tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *