Satu Paket Mamin Diduga Di-mark up 5 Kali Lipat

mamin
Ilustrasi makan minum. (istimewa)

SURABAYA, Jatim.News      –      Salah satu paket belanja mamin (makanan dan minuman) Biro Adpim Setdaprov Jatim tahun 2023 diduga di-mark up hingga 5 kali lipat. Dugaan itu didasarkan pada standar satuan harga mamin sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Timur tahun 2021.

Merujuk data sirup LKPP 2023, paket tersebut bertajuk belanja mamin rapat evaluasi kinerja Biro Administrasi Pimpinan (Setdaprov Jatim). Paket dengan kode RUP 41512641 ini dipagu sebesar Rp 18.090.000. 

Dalam deskripsi paket disebutkan, bahwa kegiatan rapat berlangsung pada Juni Hingga Juli 2023. Artinya, hari ini bisa saja paket belum terserap, atau sebaliknya. Paket dengan peserta rapat sebanyak 45 orang itu disebut berkonsumsikan nasi kotak dan kue kotak. 

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, kata Sumber, harga satuan paket mamin (nasi kotak dan kue kotak) adalah sebesar Rp 402.000 (atau tinggal Rp 357.780 setelah dipotong pajak). Harga satuan tersebut diperoleh dari besaran pagu yang sebesar Rp 18.090.000, kemudian dibagi jumlah peserta rapat sebanyak 45 orang.

Padahal standar satuan harga mamin menurut Pergub Jatim tahun 2021 adalah Rp 44 ribu untuk nasi kotak, dan Rp 35 ribu untuk kue kotak. Itu pun merupakan satuan harga tertinggi yang disahkan. Dengan demikian, tegas Sumber, anggaran tertinggi untuk satu nasi kotak dan satu kue kotak sesuai Pergub adalah Rp 79.000. 

“Jika benar pembelian satu nasi kotak dan satu kue kotak dianggarkan sebesar Rp 402.000, itu berarti terjadi kelipatan harga hingga 5 kali lipat. Dan itu artinya ada indikasi mark up secara serius. Hanya, apa benar pagu anggaran terserap habis? “ujar Sumber. 

Untuk memastikan pelaksanaan paket tidak terjadi dugaan mark up anggaran, tutur Sumber, pihak Biro Adpim Setdaprov Jatim diminta untuk membuka dokumen pembelian nasi kotak dan kue kotak yang dilaksanakan secara Pengadaan Langsung itu. 

Dengan dibukanya dokumen (nota atau kwitansi) pembelian nasi kotak dan kotak, lanjut Sumber, akan terkuak beberapa hal yang mengarah pada tervalidasinya harga satuan mamin. Beberapa hal itu diantaranya adalah tarif yang dipatok dan item menu yang dibeli. 

“Selama ini ada kecenderungan SPJ mamin hanya sebentuk lembar permainan kertas. Untuk beberapa kasus, SPJ mamin bahkan cenderung beraroma modus. Karenanya, atas nama transparansi anggaran, Biro Adpim Setdaprov Jatim harus bersedia buka dokumen pembelian, “tegasnya.

Bagi Sumber, Biro Adpim selaku pelaksana kegiatan, tidak ada alasan untuk tidak membuka dokumen pembelian. Sebab, setiap kegiatan yang berakibat terjadinya pengeluaran keuangan negara, semua wajib dibuka ke publik. 

Undang-undang Nomer 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah rujukannya. Menurut Sumber, undang-undang KIP menetapkan informasi dalam 2 kategori. Yakni informasi publik dan informasi privat. Pembedanya, informasi wajib dibuka secara periodik ke wilayah umum, sedang informasi privat berlaku sebaliknya.

“Belanja mamin dipastikan masuk kategori informasi publik. Selain bersumber dari keuangan negara, mamin tidak termasuk kegiatan bersifat rahasia. Karenanya, tidak ada alasan bagi Biro Adpim untuk tidak membukanya ke ruang publik, “tambahnya. 

Lalu, berapa sebenarnya harga nasi kotak dan kue kotak pada kegiatan rapat evaluasi kinerja Biro Adpim senilai pagu Rp 18.090.000 itu? Siapa pihak penyedia yang sudah dipilih? Hingga berita ini ditulis, konfirmasi dari Biro Adpim Setdaprov Jatim belum berhasil dikantongi. (din). 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *