JOMBANG, Jatimnews – Ilham Rohim, Kasi Penyelenggaran Haji Dan Umroh (PHU) Kantor Kemenag Jombang menegaskan bahwa gereja ruko simpang tiga yang dalam sepekan ini viral di media sosial, dipastikan tidak berizin.
Ditemui diruang kerjanya, Selasa (27/8/2024), Ilham menegaskan bahwa sejauh ini hanya ada 3 gereja di Jombang yang mengajukan izin ke kantor Kemenag. Antaralain gereja di jalan Buya Hamka, Jalan Pahlawan, dan gereja Petra.
“Sejak 2015 saya di Kantor Kemenag Jombang, gereja yang ada di ruko simpang tiga itu tidak pernah mengajukan perizinan (rekomendasi Kemenag, red), “tegasnya.
Ilham menegaskan, bahwa terkait pendirian rumah ibadah di Kabupaten Jombang, kewenangan kantor Kemenag Jombang lebih disisi memberikan rekomendasi untuk diteruskan sebagai dasar pengajuan izin pendirian rumah ibadah.
Berdasarkan Peraturan Bersama Kementrian Dalam Negeri Dan Kementerian Agama Nomer 8 Tahun 2016, tuturnya, rekomendasi Kemenag akan diterbitkan jika pengajuan dilengkapi dukungan dari sekian jumlah jemaat dan dukungan dari masyarakat sekitar.
Bagaimana dengan status kepemilikan lahan tempat berdirinya rumah ibadah? “Kemenag tidak masuk ke wilayah itu. Rekomendasi yang diterbitkan hanya terkait dengan dukungan dan jumlah jemaat, serta dukungan dari lingkungan sekitar, “terangnya.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Jombang, Joko Triono, menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya tidak pernah menerima berkas pengajuan izin rumah ibadah dari agama apapun.
Dihubungi lewat sambungan seluler, Selasa (27/8/2024), Joko Triono menegaskan bahwa DPMPTSP tidak ada kaitan dengan izin rumah ibadah. “Kalau disini ya khusus izin usaha, bukan izin rumah ibadah. Jadi tidak mungkin pengajuannya kesini, “ujarnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol) Pemkab Jombang, Drs Anwar MKP, yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (27/8/2024), juga mengaku tidak tahu soal izin gereja ruko simpang tiga.
“Kalau Bakesbangpol itu mendasarkan kinerja pada rekomendasi FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama. Sejauh yang saya tahu, FKUB tidak pernah menerbitkan rekomendasi untuk gereja ruko simpang tiga, “tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terkonfirmasi izin pendirian rumah ibadah menjadi kewenangan siapa. Juga, belum terkonfirmasi, apakah dalam pendirian rumah ibadah diperlukan kejelasan soal status kepemilikan lahan.
Sebagaimana berita viral di media sosial, diketahui, jemaat geraja ruko simpang tiga pimpinan pendeta Heri Susanto akhirnya melaksanakan ibadah Minggu di emperan ruko. Itu, karena ruko sebagai tempat ibadah telah disegel Pemkab Jombang.
Penyegelan sendiri terkait sengketa kepemilikan ruko yang saat ini sudah masuk ranah hukum. Heri Susanto bahkan melaporkan Pemkab ke Polres Jombang dengan pasal penyerobotan karena telah menyegel ruko yang diklaim sebagai miliknya.
Klaim Heri didasarkan pada surat AJB (Akte Jual Beli) yang dikantongi. Padahal AJB berdiri diatas SHGB, bukan SHM. Pemkab sebagai pemilik SHPL menarik kembali asetnya dengan cara menyegel ruko, karena sejak 2016, SHGB ruko telas habis masa berlaku. (Aan/fan).