Jatim.news – KPU Kabupaten Kediri resmi menetapkan pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pilkada 2024. Setelah proses verifikasi berkas dan pengecekan kelengkapan, KPU memastikan seluruh paslon memenuhi syarat dan siap maju dalam kontestasi politik lima tahunan ini.
Salah satu hal yang menarik perhatian publik adalah keputusan petahana untuk mengambil cuti selama masa kampanye. “Karena mencalonkan di daerahnya sendiri, maka paslon petahana cukup mengajukan ijin cuti. Dan cutinya selama 60 hari, terhitung per-tanggal 25 September 2024 selama masa kampanye. Dan suratnya sudah kami terima,” tandas Nanang Qosim, Ketua KPU Kabupaten Kediri.
Sedangkan dua paslon yang di tetapkan Yaitu paslon Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa dan paslon Deny Widyanarko – Dra. Hj. Mudawamah di aula KPU Kabupaten Kediri, Minggu (22/9/2024).
Dan selanjutnya kedua pasang akan melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomor urut Pasangan calon yang akan terlaksana pada tanggal 23 September 2024, jam 19 .00 Wib bertempat di gedung Bagawanta Bahari, Kedua paslon nanti tanggal 24 wajib sudah melaporkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye.
pelaksanaan kampanye selama 60 hari. Terhitung mulai tanggal 25 September – 23 November 2024, dan mekanisme pelaksanaanya akan di atur sesuai tahapan.
Dengan penetapan ini, persaingan di Kabupaten Kediri diprediksi semakin sengit. Masing-masing kandidat mulai mempersiapkan strategi kampanye untuk meraih dukungan dari masyarakat. Pilkada kali ini di harapkan mampu membawa perubahan positif bagi Kabupaten Kediri.
(abi)