Cegah Korupsi di Tingkat Desa, Probolinggo Gelar Program “Jaksa Jaga Desa”

Kegiatan Jaksa Jaga Desa yang digelar di Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jumat (18/10/2024). ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Probolinggo
Kegiatan Jaksa Jaga Desa yang digelar di Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jumat (18/10/2024). ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Probolinggo

Probolinggo – Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Kejaksaan Negeri setempat meluncurkan program “Jaksa Jaga Desa” sebagai langkah strategis untuk mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa. Program ini di rancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa serta memperkuat integritas kepala desa dan perangkatnya.

Kegiatan “Jaksa Jaga Desa” yang di gelar di Pendopo Kecamatan Pajarakan pada 18 Oktober 2024, melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo. Kepala DPMD, Fathur Rozi, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk menghindarkan kepala desa dan perangkatnya dari praktik korupsi, terutama dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Kabupaten Probolinggo, Kusuma Hadi Hartawan, menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri akan terus berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa. “Kami berkolaborasi dengan Inspektorat untuk menindaklanjuti indikasi korupsi yang di temukan berdasarkan laporan masyarakat,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Teguh Prihartono, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan dana desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, keterlibatan masyarakat dan transparansi merupakan komponen penting untuk mencegah tindak pidana korupsi.

Dengan adanya program “Jaksa Jaga Desa”, di harapkan tidak ada lagi kasus korupsi di desa-desa Kabupaten Probolinggo, sehingga pengelolaan keuangan desa dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *