Percepat RUU PPRT! Reni Astuti Tegaskan Perlindungan Bagi Korban Perdagangan dan Kekerasan

Anggota DPR RI, Reni Astuti (Istimewa)
Anggota DPR RI, Reni Astuti (Istimewa)

Jatim.news – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Jawa Timur 1 (Surabaya-Sidoarjo), Reni Astuti, kembali menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Dukungan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Yayasan Jaan Domestic Indonesia, Indonesian Network of Occupational Safety and Health Professionals (INOSHPRO), dan Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) di Jakarta. Reni menekankan bahwa perlindungan bagi pekerja rumah tangga merupakan tanggung jawab negara.

Reni menyatakan bahwa RUU PPRT ini sangat penting untuk segera di sahkan agar pekerja rumah tangga mendapatkan jaminan keselamatan dan kenyamanan dalam pekerjaan mereka. “RUU ini merupakan bentuk perhatian negara dalam melindungi hak-hak pekerja rumah tangga dari risiko perdagangan orang dan kekerasan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, Reni juga menyoroti dua poin utama yang perlu RUU PPRT perkuat. Pertama, perlunya aturan larangan yang lebih tegas untuk mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga. “RUU ini memang sudah mencakup hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, namun aturan larangan belum sepenuhnya di perjelas,” tegasnya.

Poin kedua yang menjadi perhatian adalah tingginya angka kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Reni berharap dengan tersahkannya RUU PPRT, kasus kekerasan yang kerap para pekerja rumah tangga alami dapat berkurang secara signifikan. “Perlakuan tidak layak atau bahkan penyiksaan sering kali terjadi, dan banyak yang mungkin tidak terungkap ke publik. Harapannya dengan undang-undang ini, kejadian tersebut dapat berkurang,” katanya.

Reni juga mengingatkan bahwa Fraksi PKS telah menegaskan dukungan terhadap RUU PPRT sejak 21 Maret 2023. “PKS berkomitmen menjadikan RUU PPRT sebagai Undang-Undang Inisiatif DPR. Ini sejalan dengan amanat UUD 1945 untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia,” jelas Reni.

Dengan percepatan pengesahan RUU PPRT, di harapkan pekerja rumah tangga di Indonesia dapat bekerja dengan lebih aman dan terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *