PT Tul Kuasai Aset Hotel Garden Palace Surabaya Usai Eksekusi yang Sempat Ricuh

Surabaya – PT Tunas Unggul Lestari (TUL) berhasil menguasai aset Hotel Garden Palace di Surabaya setelah proses eksekusi yang sempat ricuh. Eksekusi di lakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas permintaan PT TUL sebagai pemenang lelang. Proses eksekusi ini di warnai dengan perlawanan dari pihak hotel yang memblokir pintu masuk dan melakukan protes keras.

Namun, aparat kepolisian berhasil mengamankan situasi ricuh dan eksekusi dapat di lanjutkan. PT TUL memperoleh aset hotel tersebut melalui lelang yang di lakukan oleh Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya setelah PT Mas Murni Indonesia (MAMI), pengelola Hotel Garden Palace, gagal melunasi utangnya kepada Bank Victoria.

Namun perlawanan tidak berlangsung lama karena aparat Kepolisian langsung mengamankan sejumlah massa yang berusaha menghalangi jalannya eksekusi.

Bacaan Lainnya

Suasana proses pembacaan penetapan eksekusi oleh Juru Sita, Darmanto Dahclan awalnya berjalan lancar. Juru Sita dari Pengadilan Negeri Surabaya itu dapat membacakan penetapan eksekusi dari awal hingga akhir.

Usai pembacaan penetapan eksekusi, Juru Sita tidak dapat langsung memasuki hotel yang menjadi obyek perkara karena pintu masuk hotel tertutup dan di blokir dengan menggunakan barang-barang hotel.

Pengacara PT TUL, Lardi, mengatakan bahwa perlawanan dari termohon eksekusi sesuatu yang wajar. Jika ada pihak yang menentang eksekusi, maka harus bisa menunjukkan surat penangguhan eksekusi dari pengadilan.

Lardi belum memastikan akan di jadikan apa aset Hotel Garden Palace setelah di kuasai kliennya. “Apakah nanti akan dijadikan hotel lagi atau tidak, terserah klien kami,” kata dia.

Sementara itu, Pengacara PT MAMI, perusahaan yang menaungi Hotel Garden Palace, Shoinuddin Umar berkeberatan dengan eksekusi tersebut.

Menurut dia, harga hotel juga terbilang sangat murah. PT TUL mendapatkannya dari lelang hanya seharga Rp 211 miliar. “Padahal, harga wajar aset bisa mencapai Rp600 miliar. Ini banyak kejanggalan. Kami mempertimbangkan untuk melaporkan pidana pihak-pihak yang terkait eksekusi ini,” ujarnya.

PT Mas Murni Indonesia (MAMI), perusahaan pengelola hotel Garden Palace di nyatakan pailit dengan tagihan utang Rp163 miliar. Setelah di nyatakan pailit, hotel tersebut lalu di lelang. PT Tunas Unggul Lestari (TUL) pun dinyatakan sebagai pemenang lelang.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *