Jombang– Sepanjang tahun 2024, Kabupaten Jombang mengalami lonjakan signifikan dalam kasus kejahatan narkoba. Berdasarkan data yang dirilis oleh Polres Jombang, terdapat 122 kasus narkoba yang berhasil terungkap.
Jumlah itu melonjak dari 93 kasus pada 2023. Hal itu berdasarkan data yang di rilis Polres Jombang yang tersampaikan dalam Anev Kamtibmas akhir tahun 2024 di Mapolres Jombang, Selasa (31/12/2024).
Adapun jumlah tersangka juga bertambah. Pada tahun lalu polisi menangkap 124 orang, sedangkan tahun ini ada 165 orang yang di bekuk korps coklat.
Kasus narkoba yang paling banyak di ungkap adalah penyalahgunaan sabu-sabu dengan 111 kasus dan 149 tersangka. Selain itu, terdapat 68 kasus kejahatan penyalahgunaan obat keras berbahaya dengan 79 tersangka. Barang bukti yang tersita meliputi 1.363 gram sabu-sabu, 101.130 butir pil dobel L, dan 2.578 butir pil Yarindo.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menyatakan bahwa peningkatan kasus ini di sebabkan oleh berbagai faktor, termasuk meningkatnya peredaran narkoba di wilayah tersebut dan upaya penegakan hukum yang lebih intensif. “Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras,” ujarnya.
“Kami tidak akan berhenti memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Jombang. Penegakan hukum yang tegas adalah prioritas kami untuk memastikan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Masyarakat di imbau untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwenang.
Menghadapi tahun 2025, Polres Jombang akan melakukan langkah preventif yang lebih kuat, termasuk edukasi masyarakat tentang bahaya narkoba. Selain itu, kolaborasi dengan instansi terkait akan ditingkatkan untuk memperkuat efektivitas program pencegahan dan penegakan hukum.
(abi)