OPINI, Jatim.News — Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau yang biasa disebut sebagai KIP-K merupakan suatu program dari pemerintah berupa bantuan biaya bagi mahasiswa yang mempunyai prestasi akademik tetapi terhalang biaya untuk menempuh ke jenjang pendidikkan yang lebih tinggi. Yang mana hal tersebut membuat mereka sulit untuk dapat mengakses pendidikan. Maka dari itu Kementrian pendidikan menyelenggarakan program ini untuk mahasiswa yang kurang mampu.
Selain untuk membantu mahasiswa untuk bisa mengakses pendidikan, program ini juga membantu mahasiswa untuk lebih semangat dan tekun dalam memperoleh prestasi dilingkup kampus yang diinginkan, karena selain bebas dari biaya pendidikan, mahasiswa juga dibekali dengan uang saku yang bisa digunakan untuk kebutuhan sehari harinya.
Sudah terlihat bahwa adanya program KIP-K ini sangat berdampak positif bagi mahasiswa yang menggunakan uang KIP-K dengan semestinya. Akan tetapi masih banyaknya penerima bantuan tersebut bukan berasal dari keluarga yang kurang mampu. Banyaknya oknum oknum mahasiswa yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan dana dari program ini.
Mereka memalsukan data-data saat mendaftar KIP-K agar mendapatkan program terdebut dan mempergunakan dana untuk berfoya foya. Banyak yang menggunakan dana tersebut untuk membeli barang barang yang tidak penting. Sering kali ditemui mahasiswa yang bermewah-mewahan yang mengartikan bahkan mahasiswa tersebut berkecukupan.
Lantas bagaimana dengan proses seleksinya ?
Bukan tanpa sebab, penyebab program tersebut salah sasaran, tidak lain dari proses seleksi yang kurang optimal. Meskipun semua proses seleksi berbasis sistem, akan tetapi data tersebut dapat dimanipulasi oleh peserta, atau peserta menggunakan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Seperti penghasilan orang tua, dapat sangat mudah direkayasa, bisa juga dengan membuat dokumen pendukung yang bisa dibuat di kantor desa dengan bantuan orang dalam.
Oleh karena itu perlu adanya pertinjauan lagi dalam program ini, karena dalam proses pendaftaran saja pendaftar sudah salah dalam hal transparansi data. Dari langkah awal tersebut sudah salah dalam menginput data, maka dalam hal seleksi yang berbasis sistem tidak bisa disalahkan juga.
Terlebih lagi, kuota penerima program ini sudah ditentukan oleh masing masing perguruan tinggi. Pendaftar yang benar benar membutuhkan program KIP-K bersaing dengan pendaftar yang tidak transparan atau memanipulatif data. Kondisi ini sangat memberatkan jika makasiswa yang benar benar membutuhkan tidak lulus dalam seleksi penerimaan.
Meskipun tidak mungkin untuk bisa mengatasi masalah yang muncul dalam program ini satu pihak saja, setidaknya harus tetap mencari solusi untuk bisa menjalankan program ini dengan tepat dan transparan dengan cara melakukan pembaruan data setiap tahunnya oleh penerima.
Dan untuk mengubah pola pikir masyarakat membutuhkan waktu yang cukup lama, mungkin dengan mempertegas peserta, dengan dikeluarkannya sangsi bagi pendaftar yang memanipulasi data, mengingat dalam Undang-Undang Dasar Nomor 27 Tahun 2022 tentang pelindungan Data Pribadi yang tertuang pada Pasal 66 dan 68, yang apabila hal tersebut dilakukan bisa mengancam pelaku.
Nama : Siti Cholifah
Program Study Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo