Peningkatan Potensi SDM Aparatur Sipil di BKD Kota Malang

Hamri Oky
Hamri Oky

OPINI, Jatim.News — Kegiatan inventarisasi hampir sama dengan kegiatan pengelolaan dan manajemen SDM yang telah ditaur dalam undang-undang No. 05 Tahun 2014. Berbicara tentang manajemen SDM aparatur memang tidak ada habisnya dan membutuhkan suatu pemikiran yang mendalam. Hal ini dikarenakan SDM aparatur adalah dimensi dinamis dan unik dibanding mengelola resources yang lain.

Manusia memiliki kepribadian, karakteristik, motivasi, dan emosi yang berbeda-beda sehingga membutuhkan penanganan, manajemen, inventarisasi yang berbeda pula untuk setiap personalnya agar dapat di analisis dan di tempatkan dalam setiap bidang yang di tanganinya. Meskipun tidak sedikit banyak problematika yang di hadapi dalam pengimpelemntasian inventarisasi SDM, Selain permasalahan kinerja tuntutan pembaharuan atas manajemen SDM Aparatur juga datang dari publik selaku penerima dan objek pelayanan publik yang diberikan pemerintah.

Pada sub bidang yang diambil mengenai pengembangan kompetensi yang dilakukan oleh BKD Kota Malang kami berusaha mencari bagaimana proses atau model pengembangan yang dilakukan oleh BKD Kota Malang untuk menciptakan pegawai yang benar-benar Memiliki kemampuan pada bidangnya sekaligus untuk mengatasi permasalahan seperti GAP Kompetensi, dimana GAP Kompetensi adalah suatu keadaan paradoks yakni ketidaksesuaian kemampuan pegawai dalam suatu instansi pemerintahan dengan bidang ataujabatan yang ditempati.

Bacaan Lainnya

Permasalahan yang cukup serius karena menyangkut kemampuan ASN itu sendiri yang akhirnya berpengaruh pada jalannya instansi pemerintahan. Seorang individu atau ASN yang bekerja tidak sesuai dengan keahliannya otomatis kinerja yangdihasilkan juga kurang maksimal sehingga menjadi penghambat terhadap pencapaian tujuan ataupun cita-cita dari instansi tertentu.

Saat ini kinerja dan manajemen SDM Aparatur tersebut terus ditingkatkan secara komprehensif dan bertahap dengan mengedepankan atau berdasarkan kemampuan. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yaitu keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraaan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan rekruitmen, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian.

Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang kepegawaian daerah dan mengoptimalkan penerapan fungsi manajemen melalui pengembangan kompetensi agar menghasilkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang professional dalam menjalankan tupoksinya sebagai aparat negara.

Dalam pengembangan kompetensi tersebut salah satu tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sendiri, jadi ketika kita akan mengembangkan kompetensi tersebut kita harus mengetahui terlebih dahulu sumber daya apa yang mau dikembangkan dan Mengapa perlu dikembangkan. Untuk mengetahui kebutuhan dalam rangka mengembangkan kompetensi ASN adalah melalui Analisis Jabatan (ANJAB) yang menjadi kewenangan BKD di bidang Mutasi.

Bidang  pengembangan kompetensi melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi ASN pada setiap OPD di Kota Malang baik melalui diklat, workshop, seminar atau kegiatan penunjang lainnya. Sehingga mampu mengurangi adanya Gap Kompetensi tersebut. Dengan adanya kegiatan tersebut dapat meningkatkan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk pelaksanakan diklat pengembangan kompetensi itu sendiri dilakukan di akhir tahun yaitu pada Bulan Desember dan dilaksanakan di tahun depan, jadi tergantung yang dibutuhkan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi pemerintahan. Diklat yang bersifat teknis dan umum bisa mencapai 150-300 orang sedangkan yang khusus hanya sekitar 1-2 orangdan jika tenaga kerja seperti tukang sampah atau tukang sapu yang ingin bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ingin mengembangkan kompetensi bisa mencapai dengan 700 orang yang ikut diklat pengembangan kompetensi.

Jadi ketika ingin mendaftarkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maka yang perlu diperhatikan adalah standar pendidikannya, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal tingkat jenjang pendidikannya adalah SMA. Sehingga menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pun juga tidak sembarangan orang yang bisa mendaftar, tetapi juga perlu dilihat dari pendidikannya, agar menjadi ASN yang berkualitas dan professional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN.

Tujuan adanya manajemen talenta ini yaitu untuk menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan kompetensi dan kemampuan. Itulah pentingnya pengukuran dan penilaian kinerja terhadap organisasi pemerintahan yang menjadi bagian dari manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), dengan begitu dengan mudah kita bias memetakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dibidang mana yang tidak begitu faham dengan jabatan yang didudukinya ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memiliki kompetensi.

Permasalahan dan kendala yang dialami oleh Bidang Pengembangan Kompetensi di BKD Kota Malang adalah mengenai zona nyaman, dimana pegawai yang sudah merasa nyaman dengan kedudukan dan jabatannya biasanya mereka tidak ada keinginan untuk maju dengan cara mengembangkan kompetensinya.

Padahal tujuan dari adanya pengembangan kompetensi yang dilakukan melalui berbagai macam kegiatan ada untuk meningkatkan kemampuand an kapabilitas setiap pegawai, artinya pengembangan kompetensi dilakukan untuk meningkatkan kualitas kinerja bagi setiap pegawai sesuai dengan bidang yang ditempati terlebih untuk para pegawai yang kemampuan dan bidang yang ditempati tidak sesuai, oleh karena itu perlu adanya keseimbangan antara keduanya sehingga dilakukanlah pengembangan kompetensi tersebut.

BKD Kota malang pada Bidang Pengembangan Kompetensi adalah pengembangan kompetensi bagi setiap pegawai yang bekerja di setiap instansi pemerintah memang harus dianalisis dan dilakukan pengembangan kompetensinya agar tidak terjadi adanya kesenjangan kompetensi ataupun Gap kompetensi yang mengakibatkan kurang profesionalitas para ASN ini dalam bekerja.

Maka dari itu, harapannya BKD Kota Malang terkhusus Sub Bidang Pengembangan Kompetensi mampu menjalankan tugas dalam mengembangkan kompetensi ASN sesuai dengan kebutuhan ASN dan bidangnya. Sehingga dapat menghasilkan output para ASN yang berintegritas dan juga profesionalitas.

Hamri Oky Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *