Pokmas Situbondo Serukan Pendampingan untuk Laporan Kasus Korupsi ‘Wasbang’

Supriyono, kuasa hukum Ketua Pokmas Srikandi Situbondo Yessi Rahamtillah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur. ANTARASupriyono, kuasa hukum Ketua Pokmas Srikandi Situbondo Yessi Rahamtillah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur. ANTARA/Novi Husdinariyanto
Supriyono, kuasa hukum Ketua Pokmas Srikandi Situbondo Yessi Rahamtillah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur. ANTARASupriyono, kuasa hukum Ketua Pokmas Srikandi Situbondo Yessi Rahamtillah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur. ANTARA/Novi Husdinariyanto

Situbondo – Kelompok Masyarakat Srikandi Situbondo (Pokmas Srikandi) meminta pendampingan hukum untuk mengawal laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan wawasan kebangsaan (Wasbang) fiktif senilai sekitar Rp1,2 miliar yang direncanakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Situbondo.

Mereka menerima upah uang bersama bendaharanya sekitar Rp3.600.000 itu diminta dikembalikan setelah dirinya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan wawasan kebangsaan fiktif senilai sekitar Rp1,2 miliar ke KPK.

Dalam laporannya ke KPK, terlapor anggota DPRD Jawa Timur inisial ZY dan UL diduga memperalat Kelompok Masyarakat Srikandi di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, untuk mengunduh dana kegiatan tersebut Rp1.261.460.000 (anggaran 2023) tanpa ada kegiatan sesuai peruntukan.

Bacaan Lainnya

Anggaran kegiatan wawasan kebangsaan tahun anggaran 2023 yang direncanakan anggota DPRD Jatim inisial ZY itu dicairkan sebanyak lima kali. Setiap kali pencairan, katanya, ketua dan bendahara kelompok masyarakat yang diduga hanya menjadi alat mengunduh anggaran “wasbang” anggota DPRD Jawa Timur inisial ZY itu mendapatkan upah Rp250.000 hingga Rp750.000.

Kuasa hukum Pokmas Srikandi Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Dr. Supriyono SH.M.Hum menyatakan akan mengawal pelaporan dugaan kasus korupsi kegiatan Wasbang itu. “Saya ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Pokmas Srikandi untuk mengawal kasus dugaan korupsi ini, yang sebelumnya sudah dilaporkan ke KPK,” ujar Supriyono di Situbondo, Jawa Timur, Kamis.

Menurut Supriyono, laporan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Wasbang yang diduga fiktif itu sudah dilayangkan pada 17 Maret 2024 dan sudah masuk register pada 22 Maret 2024. “Saya merasa bahwa penyidik KPK tidak sepenuhnya menangani dugaan korupsi kegiatan Wasbang yang diduga fiktif itu,” tambahnya.

Supriyono mencontohkan, seperti surat pertanggungjawaban atau SPJ tentang penggunaan anggaran kegiatan wawasan kebangsaan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur itu sudah selesai. Namun, kata dia, ketua maupun pengurus Pokmas Srikandi selaku penerima program kegiatan itu sekaligus pelaksana tidak pernah membuat SPJ.

“Mau membuat SPJ bagaimana, anggaran kegiatan wawasan kebangsaan ditarik terlapor atau aspirator yang mengusulkan program bersama dengan operatornya,” tutur Supriyono.

Ketua Pokmas Srikandi Desa Kesambirampak, Yessi Rahamtillah, mengaku sudah membuat jadwal dengan penyidik KPK. “Komunikasi terakhir dengan penyidik KPK pada awal Februari 2025. Saya diminta datang ke sana dalam bulan ini,” katanya.

Yessi Rahamtillah mengaku punya semangat baru saat mendapatkan pendampingan hukum dari Supriyono Law Office karena dirinya memang tidak memahami kaitannya dengan hukum pidana. “Alhamdulillah saya punya semangat baru karena saya memang membutuhkan bantuan hukum. Semoga keadilan bisa ditegakkan dan Pak Supriyono bisa membantu saya,” tutur Yessi.

Pokmas Srikandi berharap pendampingan hukum ini dapat mempercepat proses penyelidikan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi Wasbang.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *