NGANJUK, Jatim.News | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk, bersama CDK Wilayah Nganjuk dukung Proyek Strategis Daerah Kabupaten Nganjuk dengan menghadiri Rapat Koordinasi Tindakalnjut Pengurusan Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan Pada Pekerjaan Proyek Strategis Daerah Kabupatengan Nganjuk di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Nganjuk, Jum’at (23/07).
Hadir dalam acara tersebut, Administartur Perhutani KPH Nganjuk Dwi Puspitasari, Kepala CDK Wilayah Nganjuk, Endah Setyawati, Kabid Bina Marga PUPR Nganjuk Esthi Lestari, Camat Rejoso Tegush Ovi Andriyanto, Camat Ngluyu Imam Tarmuji dan Camat Wilangan Sujito.
Rapat koordinasi dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Judi Ernanto dengan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut Pengurusan Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan Pada Pekerjaan Proyek Strategis Daerah Kabupatengan Nganjuk yang pernah dilaksanakan beberapa waktu lalu di Kejaksaan Negeri Nganjuk.”Sebelumnya saya sampaikan terima kasih pada CDK Wilayah Nganjuk dan Perhutani KPH Nganjuk atas kehadirannya, dan menindaklanjuti apa yang telah dibahas sebelumnya, kami ingin mengetahui sejauhmana percepatan pengurusan izin proyek strategis daerah berupa rekonstruksi jalan di 4 titik yang berada di dalam kawasan hutan dan berharap adanya sinergitas, CDK Wilayah Nganjuk, Perhutani KPH Nganjuk dan Dinas PUPR” ungkap Judi Ernanto.
Lebih lanjut Judi Ernanto berharap Dinas PUPR untuk segera melengkapi persyaratan-persyaratan dalam pengajuan izin penggunaan kawasan hutan dalam proyek rekonstruksi jalan.
Sementara itu Kepala CDK Wilayah Nganjuk Endah Setyawati menyampaikan” Secara umum CDK Wilayah Nganjuk pada prinsipnya mendukung Program Strategis Daerah, namun program yang berada di dalam kawasan hutan harus berpedoman pada Permen LHK nomor 7 Tahun 2021, yang diperlukan adanya ijin atau persetujuan dari Kementrian LHK” tandas Endah Setyawati.
Senada dengan Kepala CDK Wilayah Nganjuk, Administratur Perhutani KPH Nganjuk “ Pada prinsipnya Perhutani KPH Nganjuk mendukung rekonstruksi jalan dalam kawasan hutan yang merupakan Program Strategis Daerah dan hasil koordinasi dengan PUPR, Bupati Nganjuk sudah bersurat ke Direkut Utama PErum Perhutani, Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan yang dilampiri Pakta Integritas”. Jelas Dwi Puspitasari.
Dwi Pupspitasari menambahkan bahwa Perhutani tidak mempunyai kewenangan untuk memberi ijin penggunaan kawasan hutan, yang berhak memberikan ijin di Kementrian LHK.”Kewenangan pemberian ijin penggunaan Kawasan Hutan berada di Kementrian LHK” Tandas Dwi Puspitasari.
Di akhir Rapat Koordinasi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Nganjuk berharap bahwa Proyek Strategis Daerah Berupa Rekosntruksi Jalan dalam Kawasan Hutan menjadi atensi kita bersama sehingga perlu dikawal dari proses awal sampai terbinya ijin penggunaan kawasan hutan dari kementrian LHK.(mar).











