JOMBANG, Jatim.News – Setelah keluarnya surat perintah penyelidikan pada tanggal 20 Februari 2023 kemarin, kini Unit Pidum Satreskrim Polres Jombang melakukan cek lokasi tanah kapling di Desa Betek Kecamatan Mojoagung yang menjadi persoalan pada dugaan penipuan jual beli tanah kapling CV Tiga Berlian yang melibatkan warga Madura, Selasa (22/8/2023) siang.
Dari pantauan dilokasi terlihat, Unit Pidum Satreskrim Polres Jombang yang terdiri dari tiga orang tersebut mengecek dan mendokumentasikan lokasi tanah perkara. Terlihat pula kedua Korban atau Pelapor wakti rombongan keluarga Arti Wahyuni dan Keluarga Restu Ningsih juga hadir dalam agenda cek lokasi tanah kapling tersebut.
Arti Wahyuni menerangkan pihaknya hadir langsung dari Bangkalan bersama keluarga untuk menunjukan lokasi tanah kapling yang ia laporkan. Saat dilokasi pihaknya sempat kaget lantaran lokasi tanah kapling yang beli kini sudah tidak ada tanda – tanda tanah yang di kapling bahkan sekarang lokasi sudah ditanami jagung.
“Bersama keluarga saya datang untuk dimintai oleh Polres Jombang untuk menunjukan lokasi tanah kapling di Desa Betek Mojoagung. Yang kondisi sekarang sudah tinami jagung dan tidak ada tanda perumahan disini,” jelasnya, Selasa (22/8/2023).
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Jombang Aspio Tri Utomo menjelaskan jika agenda hari ini adalah cek TKP (tempat kejadian Perkara) tanah kapling yang menjadi objek laporan. Pihaknya mengaku jika dalam perkara ini masih dalam proses lidik. “Kami masih lidik mas cek TKP,” singkatnya, Selasa (22/8/2023).
Pihaknya juga mengaku jika sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada Direktur CV Tiga Berlian (Nor Ali Machmudin) namun tidak pernah hadir. “Sudah tetapi tidak hadir dia, tidak kooperatif, sebanyak dua kali,” pungkas Aspio. (tyo)