Soal Epurchasing, Dinas Kominfo Jatim Dinilai Paling Terbuka

kominfo jatim
Kantor Dinas Kominfo Jawa Timur. (istimewa)

SURABAYA, Jatim.News      –      Rabu pagi (23/8), pukul 06.46 wib, Jatim.News melayangkan sejumlah pertanyaan kepada Dinas Kominfo Jatim. Pertanyaan yang dikirim lewat sambungan WhatsApp itu diantaranya soal pelaksanaan beberapa paket yang terduga janggal, juga pertanyaan soal serapan paket epurchasing. 

Diluar dugaan, di hari itu juga, tepatnya Rabu pukul 12.54 wib, Dinas Kominfo Jatim dengan sigap mengirim jawaban dan klarifikasi kepada Jatim.News. Lepas soal isi dan bobot jawaban, sikap responsif yang ditunjukkan Diskominfo Jatim dinilai cukup mengejutkan. 

“Belum terjadi sebelumnya OPD Pemprov Jatim se berani dan se terbuka Dinas Kominfo. Ini layak diapresiasi. Semoga kedepan ini menjadi contoh bagi OPD lain dalam hal bersikap dan memaknai informasi publik, “tegas awak redaksi Jatim.News. 

Bacaan Lainnya

Dalam beberapa pekan terakhir, pertanyaan serupa juga dilayangkan Jatim.News kepada sejumlah OPD Pemprov Jatim. Sebagian, bahkan pertanyaan sudah berbuah penulisan berita karena waktu tunggu konfirmasi dinilai cukup . Sekali pun begitu, sejumlah OPD tercatat tidak bergeming. 

OPD dimaksud antaralain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemprov Jatim, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Pemprov Jatim, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov Jatim, Biro Umum Setdaprov Jatim, serta Biro Adpim (Adminstrasi Pimpinan) Setdaprov Jatim. 

Khusus Biro Adpim Setdaprov Jatim, selain running berita sudah dilakukan, konfirmasi kepada Inspektorat juga dilayangkan sejak 2 minggu lalu. Sayangnya, pemeriksaan oleh Irban 1 yang dijadwalkan selesai pada Jumat lalu, sampai saat ini rekomendasi untuk Biro Adpim belum diteken Kepala Inspektorat.

“Pemeriksaan sudah selesai. Tapi berkas masih di meja pimpinan untuk diteken. Saat ini pimpinan ada giat di Jakarta. Nanti kalau sudah diteken, berkasnya kita kirim ke Jatim.News, “tegas Sony Hendra Darmawan, Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Jatim, Rabu (23/8/2023).

Sejumlah paket Biro Adpim yang akhirnya dibawa ke Inspektorat karena upaya konfirmasi tidak pernah ditanggapi Kepala Biro itu antaralain pengadaan mamin kegiatan SKJ bulan Februari, Maret, dan Mei 2023. Dengan total pagu sebesar Rp 225 juta, dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 91 juta. 

Berikutnya, soal paket epurchasing pengadaan pakaian olahraga beserta kelengkapannya senilai pagu Rp 1,02 milyar untuk kebutuhan 850 ASN dilingkungan Setdaprov Jatim. Berapa anggaran terserap dan bagaimana kualitas pakaian olahraga? Hal ini sudah masuk pemeriksaan Irban 1 Inspektorat Jatim. 

Pada kalender anggaran 2022 lalu, sikap serupa juga ditunjukkan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya saat masih dipimpin Bayu. Juga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebelum Kepala Dinas dijabat Dr Hudiyono MSi. Saat dikonfirmasi, kedua OPD Pemprov Jatim tersebut lebih memilih bungkam.

Klarifikasi Diskominfo Belum Substansial

Satu sisi, klarifikasi yang dikirim Dinas Kominfo Jatim, nampak belum nyambung dengan pertanyaan. Pada klarifikasi yang dikirim staf Diskominfo Jatim bidang media, Lenny, pemaparan lebih mengulas soal metode Pengadaan Langsung, bukan Penunjukan Langsung. 

Sebagaimana diketahui, pada tahun anggaran 2023, Dinas Kominfo Jatim tercatat telah menetapkan 12 paket pengadaan secara Penunjukan Langsung. Dari 12 paket, 9 diantaranya adalah paket jasa iklan/reklame, film dan pemotretan, 2 paket belanja kertas dan cetak, serta 1 paket belanja mamin. 

Padahal ayat 4 dan 5 pasal 38 Perpres 16/2018 serta Perpres Perubahan Nomer 12/2021 menegaskan, ada 8 kriteria untuk sebuah kegiatan bisa dilakukan dengan Penunjukan Langsung. Dari 8 kriteria itu, disinyalir tidak satu pun bisa diterapkan pada 12 paket yang ditetapkan Dinas Kominfo. 

Juga, merujuk lampiran nomer 3.2.1 Peraturan LKPP 12/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia, ditegaskan, bahwa kegiatan pengadaan bisa dilaksanakan secara Penunjukan Langsung, sedikitnya harus memenuhi 1 dari 8 kriteria yang ditetapkan.

Dalam klarifikasinya, Dinas Kominfo memang merujuk pada Perpres 16/2018 dan Perpres perubahan Nomer 12/2021, juga Peraturan Gubernur Nomer 66 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023. Namun, topik bahasan bukan soal Penunjukan Langsung, melainkan Pengadaan Langsung.

Berikutnya, pertanyaaan soal paket epurchasing senilai Rp 1.702.400.000 untuk jasa tayang viral di medsos. Pertanyaan ini langsung dijawab bahwa penyedia yang dipilih adalah PT Icons Media Nusantara dengan nilai kontrak Rp 1.700.160.000 atau hanya turun Rp 2.224.000 dari pagu. Atas jawaban ini, Jatim.News akan mengulasnya pada edisi lanjutan. (din)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *