Pembangunan Gedung DPRD Kaltara Penuh Masalah, Kontraktor Tidak Punya SBU Dan Kena Daftar Hitam Di Yogyakarta

drpd kaltara
Proyek Prestisius Yang Diduga Sarat Masalah.

TANJUNG SELOR, Jatim.News      –      Secara performa, pembangunan gedung DPRD Kaltara layak disebut proyek prestisius. Sebab dari sisi anggaran, proyek ini tercatat menyedot Rp 200 miliar lebih. Sayangnya, “bau amis” menyerbak pada proyek tersebut. Mulai pemenang diduga tidak mengantongi SBU, juga menyeruak praktik pinjam bendera. Lantas Siapa yang bermain?

Sebagai provinsi hasil pemekaran dari Kalimantan Timur, Kalimantan Utara(Kaltara) terus berbenah terutama terkait fasilitas penunjang dan infrastruktur pemerintahan. Salah satunya pembangunan gedung DPRD Kaltara. Untuk memfasilitasi 35 anggota DPRD, pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dianggarkan biaya untuk itu. Proyek ini menjadi proyek pertama di Kaltara yang menggunakan anggaran multi years. 

Jumat (23/11/2023), SW Diharjo dari Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) via sambungan telepon menyatakan bahwa pembangunan Gedung DPRD Kaltara yang dimenangkan oleh PT Permata Anugerah Yalapersada( PTPAY) diduga menyimpan banyak masalah sejak proses tender. 

Bacaan Lainnya

“Salah satu persyaratan kualifikasi  adalah peserta harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar (Kecil/Menengah/Besar), serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004) atau Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG 009), dan Jasa Pelaksana Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik (EL 010), ”ujarnya.

Dalam penelusuran FKMS ke LPJK diketahui, PT PAY diduga hanya memiliki SBU BG 009, sementara untuk SBU BG 004 dan EL 010 diduga kuat belum dikantongi. Itu pun, SBU BG009 yang dimiliki PT PAY baru mendapat persetujuan pihak LPJK pada 18 juli 2023. 

“lha kontraktornya ( PT PAY, red) baru mengurus SBU ke LPJK pada 4 juli 2023, kok bisa pada tahun 2021 diloloskan oleh panitia. Kami menduga dalam proses pelelangan, Kelompok Kerja (POKJA) tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara benar. Juga diduga Pokja tidak melakukan evaluasi dan uji petik terkait pelaksanaan tender, “terangnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lanjutnya, diduga bendera PT PAY hanya dipinjam oleh pihak tertentu di Kaltara. Dugaan ini diperkuat oleh gugurnya tiga BUMN yakni PT Waskita Karya, Tbk, PT Nindya Karya( Persero) dan PT Adhi Karya Tbk. 

“Diduga kuat ada intervensi kepada panitia sehingga tiga BUMN tersebut bisa gugur. Kami mendapati seorang pengusaha berinisial N menggunakan kedekatannya dengan penguasa untuk mempengaruhi panitia, “tandasnya.

Ia menyebut, aroma kongkalikong dalam proses tender cukup menguat. Dan itu bertentangan dengan prinsip serta etika pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, dugaan praktik korupsi dan kolusi turut mendera. Salah satu indikasinya, kasus seperti di Kaltara juga di terjadi di Jogjakarta, dimana PT PAY disanksi masuk daftar hitam. 

“Ya modusnya serupa dengan yang di Kaltara. Kami berharap setelah berita ini tayang, pihak PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Permukiman dan Kawasan Kaltara segera melakukan pemutusan kontrak dan memasukkan PT PAY dalam daftar hitam, “tegasnya. 

Tidak hanya itu, PPK juga diharapkan segera menyerahkan dokumen dugaan korupsi dan kolusi yang terjadi pada proses tender kepada Aparat Penegak Hukum. “Bila harapan kami tidak dikabulkan maka kami yang akan membawa masalah ini ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH), ”janjinya. (din)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *