OPINI, Jatim.News — Pelayanan publik merupakan rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara ayanan publik. Pelayanan publik terdiri dari pelayanan jasa, pelayanan barang, dan pelayanan administratif.
Di masa sekarang ini, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sangat meningkat di masyarakat luas. Penggunaan teknologi seperti internet untuk berbagai macam aktivitas seperti mengakses media sosial, berkirim pesan, menelpon serta panggilan video, untuk memesan makanan, belanja barang di e-commerce, untuk memesan ojek, hingga mengakses berita dan informasi.
Saat ini, masalah perizinan yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat mengenai ketidakjelasan prosedur pelayanan sehingga membuat masyarakat menggunakan jasa pihak ketiga, aparatur yang tidak profesional menyebabkan masyarakat datang lebih dari satu kali, maraknya pungutan liar, serta biaya dan waktu yang tidak pasti terselesaikannya proses perizinan. Bagi masyarakat, menggunakan pihak ketiga akan menghemat waktu daripada harus mengurus sendiri waktu yang dikeluarkan tidak menentu meskipun nantinya biaya bertambah.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah mengeluarkan sistem perizinan berbasis teknologi informasi (online) untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien demi memenuhi kebutuhan publik yang semakin bertambah. Penerapan sistem online ini memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan yang efisien dan cepat karena pengisian formulir secara online bisa dilakukan dimana pun dan kapan saja.
Proses menggunakan teknologi digital diharapkan mengubah dan mengoptimalkan pelayanan publik. Sebagian besar layanan publik, seperti pendaftaran pendanaan, permohonan perizinan, dan penerimaan pajak, sekarang telah beralih menggunakan teknologi informasi dan digital.
Implementasi teknologi informasi dan digitalisasi pada pelayanan publik diterapkan dengan cara aplikasi dan sistem online, pemerintah dan instansi publik dapat menggunakan aplikasi dan sistem online untuk mengelola permohonan dan pendaftaran pelayanan publik. Hal ini memiliki berbagai manfaat seperti, efektifitas dan efisiensi karena layanan publik online lebih cepat dan mudah dibuat, dan masyarakat dapat mengakses pelayanan publik melalui internet tanpa harus menunggu lama atau mengunjungi instansi publik.
Implementasi pelayanan publik yang bersifat transparan, data pelayanan publik terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, sehingga masyarakat dapat memantau dan memeriksa aktivitas instansi publik.
Contoh teknologi informasi dan digitalisasi yang dapat digunakan pada pelayanan publik antara lain, e-government yang digunakan untuk mengelola layanan publik elektronik, seperti pendaftaran pendanaan, permohonan perizinan, dan penerimaan pajak.
Pemerintah juga menyediakan fasilitas pelaporan online untuk masyarakat, seperti pelaporan kejahatan, pengaduan lingkungan, atau laporan kejadian darurat. Pemerintah juga membuat SIG (Sistem Informasi Geografis) yang dimanfaatkan untuk memberikan informasi spasial kepada masyarakat, seperti peta wilayah, fasilitas publik, titik banjir, atau zona rawan bencana.
Implementasi teknologi informasi dan digitalisasi ini juga memiliki berbagai tantangan. Pemerintah harus memiliki manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi yang baik, seperti perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan pemeliharaan sistem.
Ketersediaan infrastruktur teknologi yang memadai juga menjadi tantangan dalam penerapan implementasi ini, karena pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang mudah dan terjangkau terhadap teknologi digital. Untuk mengatasi berbagai tantangan yang menghambat, pemerintah membuat cara untuk mengatasinya seperti memiliki strategi yang matang, strategi ini harus mencakup perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan sistem teknologi informasi yang terintegrasi.
Meningkatkan akses masyarakat, pemerintah memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang mudah dan terjangkau terhadap teknologi digital. Ini dilakukan melalui pengembangan infrastruktur teknologi yang memadai, seperti jaringan internet yang cepat dan stabil, dan mengakses perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan.
Dan yang paling penting, pemerintah harus memastikan bahwa pelayanan publik yang di sediakan melalui teknologi digital aman dan terpercaya. Ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang dapat mengontrol risiko keamanan informasi dan mengatur privasi data masyarakat.
Nama Penulis: Tri Winda Jaya F.
Mahasiswi prodi Administrasi Publik, Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo