Sejumlah Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Berikut Jadwal dan Persyaratanya !

Pemutihan pajak kendaraan
Ilustrasi Pajak Kendaraan. (istimewa)

GRAFIS, Jatim.News — Di sepanjang Juli 2024, Program Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih digelar di sejumlah provinsi. Melalui program ini, pemerintah memberikan diskon atau menghapus denda guna meringankan beban pajak bagi masyarakat yang menunggak.

Sehingga dengan program ini masyarakat yang menunggak hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa perlu membayar denda telat bayar pajak. Namun di setiap daerah memiliki aturan dan syarat masing-masing bagi masyarakat yang mengikuti pemutihan pajak.

Lantas, di provinsi mana sajakah yang memberlakukan pemutihan pajak  kendaraan (PKB) disepanjang bulan ini?

Berikut jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan (PKB) di bulan ini :
1. DKI Jakarta
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak mulai 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024.

Beberapa diantaranya, mengenakan sanksi administrasi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/6/2024), program pemutihan pajak kendaraan di Ibu Kota digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta pada 22 Juni lalu.

Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dengan ini masyarakat tidak perlu melakukan pengajuan permohonan. Karena, pemutihan pajak bermotor sudah diberikan secara otomatis oleh sistem saat melakukan pembayaran.

2. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh sudah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 18 Desember 2024.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/6/2024), penyelenggaraan program keringanan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak tersebut akan mendapatkan beberapa keringanan, meliputi : Pembebasan pajak progresif, Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Agar mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat perlu menyiapkan dokumen persyaratan meliputi, Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama yang tercantum di dalam STNK.

3. Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Juli 2024.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (22/5/2024), program keringanan yang digelar Bapenda Jawa Tengah ini berlangsung sejak 20 Mei hingga Desember 2024.

Ada empat program keringanan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yakni:
a. Pembebasan BBNKB II
Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan dan seterusnya (BBNKB II) berlaku bagi kendaraan bermotor baik dari dalam maupun luar provinsi jawa tengah mulai berlaku pada 19 Desember 2024.

b. Diskon pajak tahun berjalan
Diskon ini berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.
Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.

c. Pembebasan biaya pajak progresif
Yaitu tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Sama seperti program keringanan lain, pembebasan biaya pajak progresif berlaku hingga 19 Desember 2024.

d. Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor
Masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan keringanan tunggakan hingga 20 Agustua 2024. Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.

4. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa diskon kendaraan bermotor sebesar 10 persen, sejak 1 April hingga 23 Desember 2023.

Meski begitu, diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Penulis : Beby Rahayu Lailatushiyam
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Prodi Administrasi Publik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *