Surabaya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur akan mengambil langkah tegas terhadap kendaraan bermotor yang tidak memiliki dokumen resmi atau biasa disebut sebagai kendaraan bodong. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada tahun 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Bapenda akan mulai melaksanakan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini selama 1,5 bulan, yakni 15 Juli-31 Agustus 2024.
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah meliputi Bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta Bebas PKB Progresif.
“Sudah sebanyak 345.133 objek roda dua dan roda empat (R2 dan R4) yang memanfaatkan hingga data per Sabtu (10/8/2024). Penerimaan yang masuk sudah mencapai Rp 213.590.950.700. Kami mengimbau segera manfaatkan program ini sebelum berakhir. Program ini adalah kebijakan Pak Pj Gubernur Jatim yang ingin mengurangi beban ekonomi masyarakat,” kata Kresna Bimasakti, Rabu (14/8/2024).
Menurut dia, pada tahun depan, berdasarkan keputusan bersama Tim Pembina Samsat Nasional, sesuai dengan pasal 84 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor dan pasal 74 di UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa setelah 2 tahun masa laku STNK habis atau berakhir berturut-turut dan tidak melakukan pembayaran, maka terhapus dari registrasi kendaraan bermotor, dan tidak bisa registrasi ulang.
Bapenda berharap Masyarakat mendukung kebijakan ini dengan mematuhi peraturan dan segera mengurus kelengkapan kendaraan. Dan dengan adanya penindakan ini, jumlah kendaraan bodong di Jawa Timur dapat berkurang secara signifikan.
(abi)