Surabaya – Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) Aang Kunaifi selaku ketua menegaskan bahwa para petahana yang maju dalam Pilkada 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya, cukup mengajukan cuti kampanye.
Dalam ketentuan Peraturqn Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon oleh KPU dilaksanakan pada 22 September 2024. Sedangkan pelaksanaan kampanye Pilkada pada 25 September-23 November 2024.
Terpisah Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekdaprov Jatim Pulung Chausar mengatakan sesuai Permendagri nomor 1 tahun 2018, akan ada pejabat sementara (Pjs) Bupati/Walikota jika petahana maju bersama wakilnya pada saat kampanye masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024.
KPU Jatim juga mengingatkan bahwa masa cuti ini berlaku penuh selama periode kampanye. Apabila petahana terbukti melanggar aturan tersebut, KPU tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KPU Jatim akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan pengawasan ketat selama masa kampanye. “Kami ingin memastikan bahwa Pilkada 2024 berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan. Memperketat pengawasan, terutama terkait penggunaan fasilitas negara oleh petahana yang sedang cuti,” jelasnya.
(abi)