Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengambil langkah strategis dengan menggandeng Bea Cukai untuk menciptakan kawasan bebas rokok ilegal di Pantai Tamban-Nganteb. Upaya ini sebagai bagian dari komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang telah sepakat untuk mencanangkan kawasan wisata zero rokok ilegal di Pantai Tamban. Kesepakatan tersebut terjalin setelah Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada Minggu (11/8/2024).
“Sasarannya para pedagang rokok yang ada di warung-warung Pantai Nganteb. Kami mensosialisasikan tentang ciri-ciri dan konsekuensi hukum dari rokok ilegal kepada penjual rokok,” ungkap Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Malang Fahmi Muzakky kepada JatimTIMES, saat ditemui disela agenda sosialisasi di Pantai Nganteb, Rabu (14/8/2024).
Bea Cukai Malang akan mendukung program ini dengan mengintensifkan pengawasan dan razia di sekitar kawasan Pantai Tamban-Nganteb. Mereka juga akan bekerja sama dengan aparat kepolisian dan TNI untuk memastikan tidak ada celah bagi peredaran rokok ilegal. Selain itu, Bea Cukai juga berencana mengedukasi masyarakat, pedagang, dan wisatawan tentang bahaya dan kerugian menggunakan produk ilegal.
Selain pengawasan, program ini juga melibatkan kampanye edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar dan pengunjung pantai. Pemkab Malang dan Bea Cukai bersama-sama menyebarkan informasi mengenai pentingnya membeli produk yang legal dan bersertifikat untuk mendukung pembangunan daerah.
(abi)