Panen Jeruk di Jember: Ibu Digugat oleh Anak, Menantu, dan Cucu

Minati (paling kiri) saat datang ke Pengadilan Negeri Jember
Minati (paling kiri) saat datang ke Pengadilan Negeri Jember

Jember – Konflik ini bermula saat sang ibu, yang selama bertahun-tahun mengelola kebun jeruk warisan keluarganya, anak, mantu dan cucu kerap memanen buah jeruk milik Minati secara diam-diam.

Ibu tersebut adalah Minati (70), warga Dusun Pucuan, Desa Sidomulyo, Semboro, Jember. anak, menantu, dan cucu Minati menggugatnya secara perdata terkait hak waris.

Sang anak yang tega menggugat ibu kandungnya sendiri itu adalah Dasri (47), menantunya Muzakki Rahman (49), dan cucunya Yunus Pratama Muzakki (24). Sidang perdana terhadap Minati tergelar di kantor Pengadilan Negeri Jember, Kamis (15/8/2024).

Bacaan Lainnya

Keputusan ini ternyata memicu ketegangan. Anak, menantu, dan cucu merasa berhak atas bagian dari hasil panen tersebut, mengingat kebun jeruk tersebut sebenarnya merupakan harta warisan yang seharusnya terbagi secara adil di antara mereka. Mereka pun mengajukan gugatan, menuntut bagian dari keuntungan .

Di sisi lain menurut Lukman, Selaku kuasa hukum Minati, ada hal yang lebih krusial dari perkara gugatan anak terhadap ibu kandung itu. Di mana, Minati sebenarnya memiliki dua anak. Salah satu anaknya ada yang meninggal dan tidak mempunyai keturunan, namun memiliki anak angkat.

“Klien kami tetap, ingin memberikan hak untuk cucu angkatnya tersebut, tapi penggugat sepertinya tidak rela, sehingga melakukan aksi memanen jeruk tersebut, dan menganggap, jika lahan tersebut hak penggugat dan bukan hak cucu angkat,” terangnya.

“Hari ini sidang perdana antara klien kami yang juga ibu kandung dari penggugat, kebetulan sidang agendanya adalah mediasi. Kami berharap ada penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua pihak, karena bagaimanapun juga, perkara ini antara anak dan orang tua,” kata Lukman.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *