Setelah Sakit, Krisdayanti Kembali Jalani Tes Kesehatan untuk Pilwalkot Batu

Krisdayanti saat daftar ke KPU Kota Batu
Krisdayanti saat daftar ke KPU Kota Batu

Batu – Krisdayanti, calon wali kota Batu, kembali menjalani tes kesehatan setelah sempat menunda proses tersebut akibat sakit. Tes kesehatan ini merupakan bagian dari persyaratan resmi untuk mengikuti Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Batu 2024.

Krisdayanti resmi mendaftarkan diri ke KPU Kota Batu berpasangan dengan Kresna Dewanata Phrosakh atau yang akrab di sapa Dewa. ribuan kader dan masyarakat ke Kantor KPU Kota Batu mengantar keduanya, pada Rabu pagi (28/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ada 11 partai politik terdiri atas dua partai politik parlementer, yakni PDIP dan Partai Nasdem. Kemudian 9 parpol non-parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Perindo, Hanura, Ummat, Gelora, PPP, PKN, Partai Garuda  dan Partai Buruh.

Bacaan Lainnya

Krisdayanti tiba di di Rumah Sakit (RS) Karsa Husada, Kota Batu, Sabtu (31/8/2024) pagi pada pukul 09.300 pagi. “Jam 10 mulai pemeriksaan kesehatan karena memang mundur. Kami jadwalkan ulang hari ini, tinggal menyesuaikan saja,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Medis RS Karsa Husada Kota Batu dr Ferdinandus Stevanus Kakiay, Sabtu (31/8/2024).

Menurutnya, ada beberapa item yang dilakukan pemeriksaan, mulai dari mata, darah, mulut, saraf, organ dalam, tes MRI, hingga tes antinarkoba yang dilakukan BNN. Pemeriksaannya kesehatan itu melibatkan sejumlah dokter spesialis dari rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

“Khusus untuk yang jantung itu mulai treadmill, elektrokardiografi hingga ekokardiografi. Untuk yang hari ini pemeriksaan kesehatan Mas Gum, Pak Rudi, dan Bu KD ini, yang Mas Dewa tadi pemeriksaan kejiwaan, karena kemarin sudah pemeriksaan fisik. Besok akan tes kejiwaan jam 7 pagi,” ucapnya.

Nantinya usai pemeriksaan kesehatan itu akan melalui rapat pleno dari para dokter spesialis hingga menyerahkan hasilnya ke KPU Kota Batu. Maka lolos atau tidak lolos dari tes kesehatan itu sepenuhnya keputusan KPU.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *