Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang resmi membuka pendaftaran untuk calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjelang Pemilu 2024. KPU Kabupaten Malang mencari sebanyak 28.294 anggota KPPS untuk mendukung kelancaran proses pemungutan suara di seluruh wilayah Kabupaten Malang.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, pendafataran calon anggota KPPA dimulai per 17 hingga 28 September 2024.
Mahendra menjelaskan syarat pendafataran sebagai anggota KPPS minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun; berdomisili di wilayah kerja KPPS; tidak menjadi anggota partai; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan; minimal SMK/SMA sederajat; dan tidak pernah di penjara.
Dokumen yang di perlukan fotocopy e-KTP, daftar riwayat hidup, fotocopy ijazah SMA sederajat, surat keterangan sehat jasmani, dan surat pernyataan bermaterai
Setelah melalui masa pendafataran, KPU Kabupaten Malang akan melakukan penelitian administrasi. Kemudian anggota yang terpilih akan di tetapkan pada 7 November 2024.
Proses seleksi akan di lakukan secara transparan dan akuntabel. KPU Kabupaten Malang akan mengumumkan hasil seleksi secara resmi setelah proses pendaftaran di tutup. Para peserta yang terpilih akan menjalani pelatihan sebelum menjalankan tugas pada hari pemilihan.
(abi)