Sampang – Dua pengedar sabu di Sokobanah, Sampang, akhirnya tertangkap setelah terjadi kejar-kejaran dramatis dengan aparat kepolisian, Rabu (18/9). Polisi mengamankan kedua tersangka, berinisial SA (35) dan UA (21), saat mereka berusaha melarikan diri setelah melihat petugas melakukan penyelidikan di area tersebut.
Kasi humas Ipda Dedy Dely, menjelaskan kedua tersangka berasal dari Kecamatan Kalianget dan Kecamatan Arjasa Sumenep. Keduanya di tangkap tim gabungan dari Polres Sampang dan Polsek Sokobanah.
Sebelum di amankan petugas, Tim gabungan Sat. Resnarkoba Polres Sampang dan Polsek Sokobanah sempat kejar-kejaran dengan kedua pelaku ke dalam pemukiman penduduk, Saat melarikan diri tersangka SA dan UA sempat membuang bungkusan warna putih ke rumah warga, yang berisikan plastik klip bening terdapat kristal putih yang di duga Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 2.83 gram
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah di bawa ke Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini terancam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.
(abi)