Situbondo: Polisi Amankan Dua Tersangka Pengedar Obat Keras Berbahaya

Dua Tersangka yang Diamankan oleh polisi
Dua Tersangka yang Diamankan oleh polisi

Situbondo – Petugas Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil mengamankan dua tersangka pengedar obat keras berbahaya dalam operasi yang di gelar pada Selasa(24/09/2024). Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa minggu terakhir.

Tersangka, yang berinisial DY, seorang pemuda 19 tahun yang merupakan warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota. Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah paket obat keras berbahaya (Okerbaya) yang di duga merupakan jenis narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, menjelaskan Penangkapan terjadi saat DY sedang melakukan transaksi dengan pembelinya di jalan raya Kecamatan Panji. DY mengaku mendapatkan Okerbaya tersebut dari seorang pemuda lain, berinisial DF (20), yang tinggal di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.

Bacaan Lainnya

Petugas berupaya menangkap DF di rumahnya. Namun, keluarganya sempat berusaha untuk menghalangi, yang bahkan mengancam petugas dengan senjata tajam jenis clurit.

Meskipun menghadapi ancaman, petugas berhasil mengamankan DF dan menangkap salah satu anggota keluarga yang mengancam. Selanjutnya, petugas membawa kedua pemuda tersebut, beserta barang bukti berupa 100 butir pil Okerbaya ke Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka di jerat dengan pasal-pasal terkait, yakni Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) serta Pasal 436 ayat (1, 2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagai langkah tegas untuk menanggulangi peredaran obat terlarang di wilayah tersebut. 

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *