Laporan Kampanye Terselubung Ditolak, Ahli Hukum Situbondo: Tidak Ada Unsur Pelanggaran

Supriyono, seorang pengacara senior bergelar Doktor dari Kabupaten Situbondo, menjelaskan bahwa pamflet yang menampilkan wajah Bupati dan Wakil Bupati Situbondo serta logo Bank Jatim tidak melanggar aturan.(lintasjatim.com)
Supriyono, seorang pengacara senior bergelar Doktor dari Kabupaten Situbondo, menjelaskan bahwa pamflet yang menampilkan wajah Bupati dan Wakil Bupati Situbondo serta logo Bank Jatim tidak melanggar aturan.(lintasjatim.com)

Situbondo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Situbondo menolak laporan terkait dugaan kampanye terselubung yang di ajukan oleh Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Rio-Ulfiyah. Dugaan kampanye terselubung yang di lakukan melalui pamflet bergambar Karna Suswandi dan Khoirani, yang juga menampilkan logo Bank Jatim

Ahli hukum dari Situbondo,  Supriyono, Menurutnya, pamflet tersebut tidak melanggar aturan kampanye karena saat di sebarkan, Karna dan Khoirani masih aktif menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Situbondo.

Ia juga menekankan bahwa pamflet dengan gambar Karna dan Khoirani tersebut berkaitan dengan promosi program pemerintah daerah, seperti peringatan Hari Jadi Kota Situbondo dan pengenalan pakaian adat “Rasok Aghung,” bukan alat peraga kampanye.

Bacaan Lainnya

Terkait kemungkinan Bawaslu mencopot pamflet tersebut, Supriyono mengingatkan bahwa tindakan tersebut hanya dapat di lakukan jika materi di dalamnya terbukti sebagai alat kampanye. Jika tidak, pencopotan justru bisa di anggap sebagai tindakan yang melanggar hukum.

Keputusan ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Beberapa pihak mendukung keputusan Bawaslu, sementara yang lain merasa perlu adanya pengawasan lebih ketat terhadap kegiatan yang berpotensi menjadi kampanye terselubung. “Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang ada dan menjaga suasana pemilu yang kondusif,” ujar salah satu warga Situbondo.

Dengan di tolaknya laporan ini, Bawaslu Situbondo berharap semua pihak dapat fokus pada kampanye yang sehat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *