Pasuruan – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Pasuruan, berinisial AE (43), di tangkap polisi setelah menganiaya dua pegawai koperasi. AE, yang bekerja sebagai Bendahara di Kantor Kecamatan Panggungrejo, terjerat utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 646 juta.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menjelaskan, Insiden terjadi pada 26 September 2024 di kantor KPRI Pemkot Pasuruan. Tersangka yang merupakan Bendahara di Kantor Kecamatan Panggungrejo, datang untuk mengambil uang insentif bulanan, namun melihat kesempatan, ia menyerang Yunani (48) dan Niken (36) dengan besi untuk merebut tas berisi uang tunai Rp 10 juta.
Kedua korban mengalami luka parah dan Yunani bahkan harus dirawat di IGD RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan. Suami Yunani melapor ke polisi pada Jumat tanggal 27 September, atau sehari setelah kejadian.
AE mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia terpaksa melakukan tindakan tersebut karena tekanan utang yang menjeratnya. Polisi menjerat AE dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat dan percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan jika perbuatan itu menjadikan luka berat dan penganiayaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-4e KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
(abi)