Surabaya – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar, melaporkan Pudja Servita ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan pemerasan. Laporan ini di ajukan setelah Agil sebelumnya di tuduh melakukan pelecehan seksual oleh Pudja.
Menurut kuasa hukum Agil, Amru Rizal, laporan pemerasan ini di ajukan pada Selasa lalu. “Sudah kami laporkan ke Polrestabes Surabaya. Laporannya pemerasan, mungkin nanti kita akan melanjutkan masalah pencemaran nama baik,” ujar Amru. Ia menambahkan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil sebesar Rp31,9 juta yang telah di berikan kepada terlapor.
Agil mengklaim memiliki bukti kuat atas laporannya, termasuk bukti percakapan dan mutasi rekening. “Valid kok ini, dan saya juga sudah laporan ke Polrestabes. Ada bukti chatting, juga mutasi rekening,” tambahnya sambil menunjukkan bukti chat dengan Pudja.
Kasus ini bermula dari tuduhan tindakan asusila yang di ajukan oleh Pudja terhadap Agil. Tuduhan tersebut muncul setelah hubungan asmara antara keduanya berakhir. Amru menjelaskan bahwa ancaman terkait pekerjaan pelapor muncul setelah hubungan asmara tersebut berakhir.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah melakukan sidang etik terhadap Agil terkait dugaan pelanggaran kode etik atas tuduhan tindakan asusila. Sidang ini di lakukan di kantor KPU Jawa Timur dan melibatkan pemeriksaan sembilan saksi.
Dengan adanya laporan ini, di harapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan kejelasan atas tuduhan yang diajukan.











