Bondowoso – Seorang residivis kasus pencabulan di Bondowoso kembali berulah. Pelaku bernama Supandi (39), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin, yang sebelumnya pernah di penjara atas kasus serupa, kini di tangkap polisi setelah terbukti mencabuli seorang pasien epilepsi. Modus yang di gunakan adalah berpura-pura menjadi dukun pengobatan tradisional.
Supandi melakukan praktek pengobatan alternatif. Ia di kenal dengan panggilan Mbah Yusuf atau Bhindereh, Kali ini, pelaku yang pernah di penjara sekitar 6 tahun dengan kasus yang sama itu, melakukan pencabulan pada gadis di bawah umur.
Ketika proses pengobatan yang selalu dilakukan di kamar tertutup, pelaku menggunakan akal bulusnya. Caranya dengan selalu memasukkan jari-jarinya ke bagian terlarang korban.
Kelakuan pelaku kali ini terungkap, setelah korban berani buka suara pada keluarga. Korban yang berobat karena menderita epilepsi itu selalu di dampingi oleh ibunya.
Supandi pernah di tangkap dengan kasus serupa pada tahun 2015. Karena itulah, pihaknya mengimbau jika ada yang pernah menjadi korban untuk bisa segera melapor.
“Sekarang pelaku sudah ada di sel tahanan Polres Bondowoso,” ujar Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso.
Pelaku sendiri terancam hukuman penjara 15 tahun. Dengan di sangkakan melanggar pasal 82 jo pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No 17 tahun 2016.
(abi)