Jember – Polres Jember berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen lintas provinsi dengan menangkap lima tersangka: GAA (38), MWS (24), MHF (24), ZC (30), dan S (33). Para pelaku memalsukan berbagai dokumen resmi seperti SIM, KTP, buku nikah, ijazah, sertifikat, kartu BPJS, dan NPWP.
Dari kelima pelaku yang diamankan, empat orang di antaranya berasal dari Jember. Sementara satu pelaku lainnya berasal dari Sragen, Jawa Tengah.
Peran masing-masing pelaku berbeda-beda. Beberapa di antaranya bertindak sebagai pemilik percetakan, pegawai percetakan, dan perantara yang mencari korban atau orang yang membutuhkan dokumen palsu.
Selain 120 dokumen palsu, polisi juga mengamankan peralatan yang di gunakan untuk memalsukan dokumen, seperti printer, CPU, alat pemotong, cutter, flashdisk, dan berbagai alat cetak lainnya.
Modus operandi mereka melibatkan penggunaan media sosial untuk menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu, dengan biaya antara Rp 350.000 hingga Rp 1.000.000. Salah satu pelaku bertugas mengedit data identitas melalui ponselnya, yang kemudian dikirim ke Jember untuk dicetak. Kejahatan ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi karena kehilangan SIM, yang ternyata palsu.
Dari hasil pemeriksaan, kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak Juni 2024, dan para pelaku di duga telah menjual dokumen palsu ke banyak daerah.
Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, serta Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 1 dan 2 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana yang di lakukan secara bersama-sama.
(abi)