Operasi Zebra Korlantas Polri Dimulai 14 Oktober, Cek Daftar Pelanggaran yang Ditilang

Potret seorang pengendara ditilang oleh polisi. (Foto: Zona Honda)
Potret seorang pengendara ditilang oleh polisi. (Foto: Zona Honda)

Jatim.newsKorlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2024 mulai 14 hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

 “Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, baik selama masa operasi maupun di luar operasi. Tertib lalu lintas tidak hanya untuk menghindari denda, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” jelas Kombes Pol Aries Syahbudin, kabagops Korlantas Polri dalam kutipan resminya dari laman Korlantas Polri. 

Dalam Operasi Zebra kali ini, ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan, antara lain:

Bacaan Lainnya
  1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan.
  2. Penertiban kendaraan bermotor yang memakai pelat rahasia atau pelat dinas.
  3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
  4. Kendaraan melawan arus.
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  6. Menggunakan ponsel saat berkendara.
  7. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk keselamatan.
  8. Melebihi batas kecepatan.
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
  10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan.
  11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK.
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
  14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Petugas akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan teguran dan edukasi kepada pelanggar, terutama untuk pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan. Selain itu, sistem tilang elektronik (E-TLE) akan diberdayakan untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.

Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *