Empat Saksi Bantah Terima Dana Insentif BPPD Sidoarjo dalam Sidang Gus Muhdlor

Sidang kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo di Pengadilan Tipikor PN Surabaya.
Sidang kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo di Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

Surabaya – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, empat saksi membantah menerima dana insentif dari mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Sidang tersebut tergelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari 2024 lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

Keduanya telah di vonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 8 saksi. Terdiri dari staf Prokopim Sidoarjo, sopir pribadi bupati dan lainnya.

Empat saksi yang memberikan kesaksian adalah Akbar Prayoga, Aswin Reza Sumantri, Gelar Agung Baginda, dan Perdigsa Cahya Binara. Mereka menyatakan tidak pernah menerima aliran dana tambahan atau Tunjangan Hari Raya (THR) dari Siska Wati, mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD. Saksi-saksi ini mengaku hanya menerima gaji resmi yang di tanggung oleh APBD Kabupaten Sidoarjo.

Kesaksian ini bertentangan dengan pernyataan Siska Wati dalam sidang sebelumnya, yang mengklaim telah menyerahkan Rp50 juta kepada Achmad Masruri, sopir Gus Muhdlor, sebagai honor untuk 12 orang yang bekerja di pendopo Kabupaten Sidoarjo.

Keempat saksi juga mengaku tidak pernah mempertemukan Siska Wati dengan Gus Muhdlor untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati tentang besaran insentif bagi pegawai BPPD.

Begitu juga yang di sampaikan Akbar. Dia mengatakan tidak pernah mempertemukan Gus Muhdlor dengan Siska Wati. Dia mengaku berkontak melalui WhatsApp. Namun, begitu hari di mana Siska Wati akan menemui Gus Muhdlor, dia tidak piket.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *