Malang – Polres Malang berhasil menangkap seorang pelaku begal yang menggunakan modus penipuan pembelian ponsel dengan sistem cash on delivery (COD). Pelaku berinisial ZA, berusia 25 tahun, berasal dari Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
“Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan modus membeli ponsel dengan cara COD,” ungkap Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto dalam konfirmasinya, Kamis (24/10/2024).
Selanjutnya, Kronologi kejadian bermula saat korban, seorang sales konter handphone berinisial DP, menerima pesan dari pelaku yang memesan dua ponsel dengan sistem pembayaran COD. Setelah bertemu di sebuah kafe di Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, korban di ajak ke rumah pelaku untuk menyelesaikan pembayaran. Namun, di tengah perjalanan, korban di hadang oleh pelaku lain yang membuntuti sejak awal transaksi.
“Korban mengalami perampokan pada 29 Agustus 2024,” ujar Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini.
Korban dibekap dan diancam akan dibunuh jika melawan. Akhirnya, Pelaku merampas tas selempang korban yang berisi iPhone X, uang tunai, kartu ATM, dan dua ponsel Infinix yang di pesan pelaku. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 8,5 juta.
Di sisi lain, korban yang tidak bisa mengejar para pelaku lantaran kunci sepeda motor miliknya di buang akhirnya meminta bantuan kepada warga sekitar. Kejadian itu pun oleh korban di laporkan ke Polsek Tumpang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Malang dan Polsek Tumpang bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dan petunjuk yang di peroleh polisi, pelaku begal mengarah kepada ZA yang kemudian di ringkus polisi di Dusun Glagahdowo, Desa Pulungan, Kecamatan Tumpang, dan saat ini masih mengejar pelaku lainnya yang identitasnya sudah di ketahui.
(abi)