Kasus Dana Hibah, KPK Panggil Moch Mahrus Anggota DPRD Probolinggo untuk Diperiksa

Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Moch. Mahrus (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/10/2024). (antara)
Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Moch. Mahrus (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/10/2024). (antara)

Jatim.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Moch Mahrus, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah. Pemeriksaan ini di lakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 28 Oktober 2024.

Menurut informasi yang di himpun saksi MF adalah pihak swasta bernama M. Fathullah. Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung pada Senin (28/10) 

Selanjutnya, Moch Mahrus di periksa sebagai tersangka dalam kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami peran Mahrus dalam proses pengajuan dan pencairan dana hibah tersebut.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh para tersangka akan di sampaikan pada waktunya bilamana penyidikan di anggap cukup,” ujar Tessa.

Dari 21 orang tersangka tersebut, kata Tessa, empat orang di antaranya di tetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, lanjut dia, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Selain Moch Mahrus, KPK juga memanggil beberapa pihak lain yang terkait dengan kasus ini, termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Probolinggo Jon Junaidi, anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029, Hasanuddin serta pihak swasta bernama Abd. Motollib (AM). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap dugaan suap dalam pengurusan dana hibah yang melibatkan 21 tersangka, termasuk pejabat negara dan pihak swasta.

“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang di lakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” kata Tessa.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *