Tulungagung – Polisi di Tulungagung berhasil menangkap pelaku perampokan dengan modus kempes ban. Pelaku utama, berinisial KSY (37), di tangkap oleh Unit Resmob Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Ngunut di pinggir jalan Desa Ngunut.
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, mengonfirmasi bahwa KSY adalah otak dari serangkaian perampokan dengan modus pecah kaca dan kempes ban yang terjadi di wilayah Malang, Blitar, dan Kediri. Modus operandi pelaku melibatkan survei terhadap calon korban yang membawa uang atau barang berharga, kemudian menusuk ban kendaraan korban dan mengikuti hingga korban berhenti. Saat korban memperbaiki ban, pelaku mengambil barang berharga yang di tinggalkan.
Dua kasus pencurian yang terungkap melibatkan korban Arif Saputra dari Blitar, yang kehilangan uang tunai Rp71 juta, dan Hendrik Eko Julianto dari Ponorogo, yang kehilangan tas berisi laptop dan pakaian. Setelah penangkapan KSY, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, alat untuk menusuk ban dan memecah kaca, serta sisa uang hasil kejahatan.
Polisi masih memburu beberapa tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KSY terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
“Kami meminta masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tutup Kapolres.
(abi)