Malang – Polres Malang berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) difabel di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Pelaku, berinisial MR (25), di tangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Raya Ngijo. Korban, berinisial WH (41), sedang beristirahat di trotoar depan SPBU Kendalsari ketika tiga pria mendekatinya dan salah satu dari mereka, yang mengenakan jaket biru, langsung melakukan pemukulan.
Korban yang menyandang disabilitas tidak mampu melawan dan mengalami luka-luka serta kacamata yang pecah akibat kejadian tersebut. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MR, yang kini sedang di periksa lebih lanjut untuk mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif di balik aksi MR menganiaya supeltas berinisial WH (41) itu. Tak menutup kemungkinan juga jumlah pelaku bisa bertambah.
MR terancam di jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan jika terbukti bersalah.
(abi)