Jember – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan billboard Pada tanggal 2 November 2024. Penahanan ini berdampak signifikan pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menyatakan bahwa penahanan Hadi Sasmito menghambat proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk APBD 2025. Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Hadi Sasmito memiliki peran penting dalam penyusunan APBD, sehingga ketidakhadirannya dalam beberapa rapat penting telah menunda proses tersebut.
DPRD Jember berencana untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jember, Imam Hidayat, untuk menentukan langkah selanjutnya. Halim menekankan bahwa batas akhir pengesahan APBD 2025 adalah 30 November 2024, sehingga waktu yang tersisa sangat terbatas.
Pjs Bupati Jember, Imam Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah cepat untuk memastikan proses pembahasan KUA PPAS APBD 2025 tetap berjalan sesuai jadwal. Jika di perlukan, mekanisme pelaksana tugas (Plt) Sekda akan di terapkan untuk melanjutkan pembahasan anggaran.
“Kalau Pak Sekda berhalangan tetap maka ada mekanismenya, nanti saya melihat dari sisi peraturan dan regulasinya seperti apa terkait dengan kepegawaian,” katanya.
(abi)