Hari Pertama SKD CPNS Pemprov Jatim, Seleksi Akan Berjalan hingga 16 November 2024

Dari kiri ke kanan: Kepala Kanreg II BKN Surabaya A. Darmuji, Plh Kepala BKD Jatim Hasyim Asyhari, dan Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg II BKN Surabaya Eris Juni Ristiana.
Dari kiri ke kanan: Kepala Kanreg II BKN Surabaya A. Darmuji, Plh Kepala BKD Jatim Hasyim Asyhari, dan Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg II BKN Surabaya Eris Juni Ristiana.

Jatim.news – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mulai hari ini, Kamis, 7 November 2024, dan akan berlangsung hingga 16 November 2024. Pelaksanaan SKD ini di adakan di Graha Unesa, Surabaya, dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang terbagi dalam empat sesi setiap harinya.

Pada hari pertama, acara pembukaan di hadiri oleh Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya, A. Darmuji, dan Plh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Hasyim Asyhari. Total formasi yang di buka oleh Pemprov Jatim untuk CPNS tahun ini mencapai 2.314 formasi, yang terdiri dari 514 formasi untuk tenaga kesehatan dan 1.800 formasi untuk tenaga teknis. Jumlah peserta seleksi mencapai 26.299 orang, dengan 21.425 peserta mengikuti ujian di Graha Unesa dan sisanya di lokasi lain.

Selanjutnya, Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan ujian, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim memastikan jaringan internet yang memadai dan menyediakan dua unit televisi untuk menampilkan live score di ruang VIP dan ruang tunggu pendamping peserta.

Bacaan Lainnya

“Setiap sesi di ikuti oleh 460 peserta, dengan total empat sesi per hari. Sesi pertama mulai pada pukul 06.30 WIB. Untuk Kamis, 7 November 2024, dan Jumat, 8 November 2024, hanya ada 2 sesi. Pada hari Kamis, ujian mulai pada sesi 2 dan 3, dengan sesi 2 di mulai pukul 09.00 WIB,” jelas Hasyim.

Lebih lanjut, dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersih, kompeten, dan melayani, maka setiap PNS wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang yang sesuai dengan tuntutan jabatan. Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tahap seleksi pengadaan PNS setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *