Monev PPID 2024: Langkah Strategis Dinas Kominfo Sidoarjo Wujudkan Keterbukaan Informasi

Kepala Diskominfo Sidoarjo, Dra. Noer Rochmawati, M.Si., Ak
Kepala Diskominfo Sidoarjo, Dra. Noer Rochmawati, M.Si., Ak

Sidoarjo – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidoarjo menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2024 dengan tema “Elaborasi Layanan PPID Wujudkan Tata Kelola Informasi Publik Terintegrasi”. Kegiatan ini dilaksanakan pada 19 November 2024 di Gedung Delta Karya, melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Sekretaris Daerah sekaligus PPID Utama, Dr. Fenny Apridawati, mengapresiasi langkah Kabupaten Sidoarjo yang telah meraih predikat “Menuju Informatif” pada Keterbukaan Informasi Award 2024. Dalam kegiatan ini, Fenny menyoroti strategi percepatan layanan PPID, termasuk optimalisasi teknologi informasi, penguatan kapasitas SDM PPID, dan integrasi sistem antar-OPD.

Kepala Diskominfo Sidoarjo, Noer Rochmawati, menekankan pentingnya digitalisasi layanan informasi publik agar informasi dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Menurutnya, PPID memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan layanan informasi yang transparan dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, keberhasilan Kabupaten Sidoarjo meraih predikat tersebut menjadi bukti komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Sebagai garda depan keterbukaan informasi, PPID harus mampu menghadirkan layanan informasi yang cepat, akurat, dan inklusif, baik secara manual maupun digital,” jelasnya.

Konsultan PPID Provinsi Jawa Timur, Djoko Tetuko Abdul Latif, juga menekankan pentingnya Monev sebagai upaya memperkuat tata kelola informasi publik di Sidoarjo. Ia mengingatkan pentingnya proaktif dalam menyajikan informasi melalui berbagai platform serta meningkatkan integrasi sistem antar-OPD untuk menciptakan layanan yang lebih efisien.

Selanjutnya, Ia menjelaskan bahwa dasar hukum untuk pelaksanaan PPID di tingkat desa, kabupaten, dan kota, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi landasan yang kuat bagi pengelolaan informasi publik.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *