Perubahan Nomenklatur Dua BUMD, PJ Gubernur Jatim Ingin Peningkatan Kesejahteraan

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono (kiri), saat sidang Paripurna bersama DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (20/1/2025). (ANTARA)
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono (kiri), saat sidang Paripurna bersama DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (20/1/2025). (ANTARA)

Jatim.news – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan dua nota penjelasan terkait perubahan nomenklatur dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Sidang Paripurna bersama DPRD Jawa Timur di Gedung DPRD Jatim, Surabaya. Perubahan ini dilakukan pada dua BUMD, yaitu PT Jatim Grha Utama (JGU) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur.

“Tentunya core bussiness-nya juga berubah. Itu semua terjadi agar dapat menunjang program dan kegiatan Pemprov Jatim sehingga pada akhirnya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” kata Adhy.

Perseroda JGU misalnya, yang semula lapangan usahanya meliputi pengelolaan aset, penyangga aset atau lahan dan penciptaan produk properti, akan berganti fokus pada real estate, jasa, perdagangan besar, industri pengolahan, dan pengelolaan sampah limbah bahan beracun dan berbahaya.

Bacaan Lainnya

Sementara khusus untuk Perseroda Penjamin Kredit Daerah Jatim, Adhy menjelaskan, akan tetap mempertahankan kegiatan usahanya, khusus untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Untuk Jamkrida akan tetap sama fokusnya, namun akan kita maksimalkan lagi khususnya berkaitan dengan peningkatan akses dunia usaha baik UMKM dan koperasi melalui peningkatan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha dalam bidang penjaminan pinjaman atau kredit,” katanya.

Adhy menjelaskan bahwa perubahan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Kedua perusahaan tersebut diubah statusnya dari perseroan terbatas menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda). Perubahan ini diharapkan dapat menunjang program dan kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

Perseroda JGU yang sebelumnya bergerak dalam bidang pengelolaan aset, penyangga aset/lahan, dan pengembangan produk properti, kini akan mengalihkan fokusnya ke sektor real estate, jasa, perdagangan besar, industri pengolahan, serta pengelolaan limbah beracun dan berbahaya. Sementara itu, Perseroda Penjamin Kredit Daerah Jatim akan tetap mempertahankan kegiatan usahanya dalam meningkatkan kesejahteraan UMKM melalui peningkatan akses dunia usaha dan penjaminan pinjaman atau kredit.

Ketua DPRD Jatim, Muhammad Musyafak Rouf, menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Jatim yang aktif dan tanggap menjalankan setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ia berharap perubahan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *