Tiga Terduga Diperiksa Polres Pamekasan dalam Kasus Intimidasi terhadap Jurnalis

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiharto. ANTARA
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiharto. ANTARA

Pamekasan – Polres Pamekasan memeriksa tiga orang terkait kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan JTV Madura, Abdurrahman Fauzi. Intimidasi ini terjadi saat Fauzi meliput penertiban pedagang kaki lima (PKL) di area Monumen Arek Lancor oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan pada 11 Januari 2025.

Korban selanjutnya melaporkan kasus itu ke Mapolres Pamekasan dua hari setelah kejadian, yakni pada 13 Januari 2025. Dalam laporan itu, Fauzi menjelaskan bahwa dia di intimidasi oleh pedagang buah berinisial A yang berjualan di sebelah selatan Monumen Arek Lancor Pamekasan.

Ketiga orang yang di periksa adalah pelapor, terlapor, dan petugas Satpol-PP. Hingga saat ini, penyidik Polres Pamekasan masih mengkaji hasil pemeriksaan dan belum menetapkan tersangka. Kasus ini akan di lakukan gelar perkara dan selanjutnya di tingkatkan menjadi penyidikan.

Bacaan Lainnya

Menurut Sri Sugiharto, saat ini penyidik Polres Pamekasan masih mengkaji hasil pemeriksaan dan belum menetapkan tersangka.

Kalangan jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan meminta agar kasus ini diusut tuntas, mengingat wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *