DPRD Lumajang Soroti Rendahnya Retribusi Parkir, 2025 Ditetapkan Rp 3,4 Miliar

Lumajang – DPRD Kabupaten Lumajang menyetujui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir sebesar Rp 3,4 miliar untuk tahun anggaran 2025. Keputusan ini di ambil setelah melalui serangkaian pembahasan dan evaluasi terhadap potensi retribusi parkir di berbagai titik di Kabupaten Lumajang.

Sekretaris Komisi C DPRD Lumajang, Usman Afandi, mengungkapkan bahwa sebelumnya Dinas Perhubungan hanya menargetkan PAD parkir sebesar Rp 800 juta. Namun, setelah di lakukan pembahasan lebih lanjut, target tersebut naik menjadi Rp 2,1 miliar dan akhirnya tersepakati sebesar Rp 3,4 miliar.

Tak sampai disini, Usman menambahkan sesudah rapat pembahasan pertama jajaran Komisi C kembali memanggil Dinas Perhubungan dan juru parkir (jukir). Dia merinci di temukan sebanyak 84 petugas jukir yang tersebar di 40 titik lokasi.

Bacaan Lainnya

“Setelah di lakukan pembahasan lebih detail, akhirnya di dapat angka 3,4 miliar rupiah dari PAD parkir pinggir jalan,” pungkasnya.

Komisi C DPRD Lumajang berkomitmen untuk terus memantau dan meningkatkan PAD dari sektor parkir. Hasil dari retribusi parkir ini akan teralokasikan untuk menambah penerangan jalan umum (PJU) di ruas-ruas jalan yang menghubungkan antar kecamatan di Lumajang. Dengan adanya peningkatan target PAD ini, di harapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Lumajang.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *