JOMBANG, Jatim.News — Terkait Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Aset Negara, persoalan hukum terus mengintai para penghuni Ruko Simpang Tiga di Mojongapit Kecamatan Jombang.
Persoalan Kasus tersebut, yang beberapa waktu lalu telah di demo oleh sejumlah Pentolan LSM di Kabupaten Jombang, yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Jombang, pasalnya tidak dibayarnya uang sewa ruko sebesar 5 miliar lebih oleh para penghuni ruko.
Belum tuntas masalah tanggungan yang lebih dari Rp 5 miliar tersebut, dugaan penyerobotan dan penguasaan para penghuni Ruko Simpang Tiga tanpa hak telah menanti proses Hukum.
Selang waktu setelah aktivis Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Jombang lakukan demo, para pentolan aktivis LSM tersebut mendatangi gedung DPRD untuk hearing bersama Anggota Dewan komisi B pada hari senin (27/03).
Dalam hearing, Deny Saputra, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang mengaku, proses penanganan kasus ruko simpang tiga kendala paling utama ialah ketidak hadiran dari pihak penghuni ruko untuk dimintai keterangan, padahal mereka mempunyai hak untuk menegakkan jika memang sudah melakukan pembayaran.
Terpisah, Dwi Andika, salah satu kodinator Aliansi LSM Jombang, “Iya, saat ini sedang berproses di Kejari Jombang dan sudah masuk tahapan penyidikan. Jika dilihat dari hitungan waktu, proses hukum kasus Ruko Simpang Tiga berjalan kurang lebih 8 bulan, waktu yang sangat matang untuk membuat sebuah keputusan hukum,” katanya. Sabtu (29/4).
Lanjut Dwi Andika, publikpun sangat mengapresiasi kinerja Kejari Jombang yang menghasilkan progres positif, karena dalam bekerja aspek akuntability tetap dijaga sehingga dalam waktu yang relatif pendek target terpenuhi. “Publik hanya menunggu hitungan minggu saja atau bahkan hari, kapan Tim Adhyaksa akan menersangkakan siapa saja yang layak jadi tersangka,” ujar Dwi Andika.
Setelah proses hukum tidak dibayarnya uang sewa Ruko Simpang Tiga selama 5 tahun, Aliansi LSM Jombang akan terus mengkawal untuk mengusut sampai tuntas persoalan Ruko Simpang Tiga. “Dalam berjalannya proses hukum, terkait persoalan Kasus penyerobotan tanah aset Negara, yang terjadi di Rumah Toko Simpang Tiga, Kami bersama aktivis Aliansi LSM Jombang yang lainya, mewakili Masyarakat kabupaten Jombang, untuk terus mengkawal kasus tersebut,” tandasnya.
Ditambahkan, Aan Teguh Prihanto, sebut saja (Antep) panggilan akrabnya, selaku Ketua LSM POSPERA yang tergabung di Aliansi LSM Jombang, ia mengatakan bahwa Ruko Simpang Tiga yang merupakan aset Pemkab Jombang problemnya harus diselesaikan secara komprehensif.
“Sebenarnya simpel terkait persoalan Ruko Simpang Tiga itu, dalam berjalannya proses Hukum, hanya keberanian Pemkab untuk menutup segala aktivitas di Ruko Simpang Tiga, kalau Pemkab tidak berani melakukan itu, sama juga Pemkab membiarkan tindakan yang melanggar Hukum,” tutur Antep.
Karenanya, lanjut Antep, “Sudah jelas-jelas para penghuni Ruko Simpang Tiga untuk saat ini, bahwa mereka tidak punya legalitas dalam menghuni tanah aset Negara di Ruko Simpang Tiga itu. Jadi, jangan di salahkan kalau nanti Masyarakat melakukan tindakan anarkis untuk sama-sama menempati Ruko Simpang Tiga, karena tidak ada landasan hukum untuk menempatinya,” pungkasnya. (fan/tyo)