2 Serangan Balik Penghuni Ruko Ke Pemkab Diprediksi Bakal Rontok

ruko simpang tiga jombang
Lembar disposisi Polda Jatim ke Polres Jombang.

JOMBANG, Jatim.News      –      Serangan pertama dilayangkan ke PTUN dengan nomer register perkara 186/G/2023/PTUN.SBY. Surat gugatan didaftarkan pada hari Senin (27/11/2023) berbarengan dengan pelaksanaan hari pertama penutupan ruko simpang tiga. Dengan kata lain, gugatan baru dilayangkan setelah Pemkab serius menutup ruko.

Merujuk informasi pada laman website PTUN Surabaya, hingga Rabu (29/11/2023) pukul 16.45 WIB, kolom gugatan masih berisi keterangan: BELUM DAPAT DITAMPILKAN. Sehingga materi gugatan tidak diketahui. Pada laman itu disebut Penggugat adalah Heri Soesanto, dan Tergugat adalah Pemkab Jombang

Terkait hal ini, Sumber di Pemkab menyebut, bahwa materi gugatan masih seputar masalah legalitas ruko. Dengan kata lain, tegasnya, penggugat masih merasa berhak menempati atau bahkan menguasai ruko dengan legalitas yang dikantongi. Hanya, legalitas seperti apa yang dimaksud, hal itu belum diketahui. 

Bacaan Lainnya

Secara umum, lanjut Sumber, tujuan penggugat melayangkan gugatan TUN tidak jauh dari upaya mematahkan dokumen kepemilikan yang dikantongi Pemkab. “Tentu saja itu sah dilakukan karena hal tersebut merupakan hak konstitusi setiap warga negara. Hanya apakah gugatan akan dikabulkan, disitulah persoalannya, “ujarnya. 

Padahal, sambungnya, 3 dokumen penting yang dikantongi Pemkab sudah digugat di PN Jombang dan berujung Ditolak. Antaralain dokumen perjanjian kerjasama antara Pemkab dan Pengembang tahun 1996, kemudian rekom Pansus DPRD Jombang tahun 2022, serta keputusan Kepala ATR/BPN Jombang yang menerbitkan SHGB hanya berumur 20 tahun. 

Dengan demikian, lanjutnya, 3 dokumen penting yang menguatkan kepemilikan Pemkab itu tetap sah dan berlaku. Menyitir klausul pada dokumen perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Jombang dan pengembang soal pembangunan ruko simpang tiga, ditegaskan bahwa selepas masa berlaku SHGB habis, maka kepemilikan kembali ke Pemerintah Kabupaten Jombang tanpa syarat. 

“Saya mendengar selama ini penghuni beralasan bahwa ruko yang ditempati adalah hasil beli dari pihak PT, sehingga tidak ada kaitan dengan sewa yang ditetapkan Pemkab. Saya berharap aegumen itu cukup kuat sehingga menang di TUN. Tapi sepertinya penghuni lupa bahwa yang dibeli itu SHGB yang ada umurnya, bukan SHM, “paparnya. 

Secara konstruksi hukum, tegasnya, ruko simpang tiga beserta SHGB-nya berdiri diatas lahan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemkab Jombang. Dengan demikian lahan tersebut adalah milik Pemkab. BPK-RI mengakui itu. Bahkan dalam LHP-nya, BPK menyebut bahwa bangunan ruko menjadi milik Pemerintah Kabupaten Jombang setelah masa berlaku SHGB habis. 

Sebagai lembaga auditor resmi negara, tegasnya, BPK-RI tentu punya alasan kuat dan kajian yang terukur untuk menyebut bangunan ruko adalah milik Pemkab. Mungkin sebagian pihak tidak sepakat dengan LHP tersebut, namun sejauh ini rekomendasi BPK tidak pernah dibatalkan. Sehingga hal tersebut menjadi penguat bagi kepemilikan Pemkab. 

“Jadi silahkan saja penghuni ruko mengujinya di TUN, tapi perasaan saya mengatakan gugatan akan rontok. Sebab, selain dokumen kepemilikan Pemkab atas ruko simpang tiga cukup kuat, juga masalah legalitas ini sudah pernah digugat di PN Jombang. Pertanyaannya, apa bisa obyek perkara yang sama digugat dua kali? “imbuhnya. 

Serangan kedua adalah penghuni melayangkan pelaporan ke Kapolda Jatim agar diberikan perlindungan hukum dari tindakan Pemkab yang diklaim sewenang-wenang. Menurut Klaim ini, Pemkab telah melakukan penutupan ruko tanpa ada landasan hukum. Surat pelaporan dilayangkan pada Selasa (28/11) atau sehari setelah gugatan TUN masuk. 

Atas pelaporan tersebut, pada hari ini (Rabu, 29/11/2023), Wakapolda Jatim telah menerbitkan surat Disposisi kepada Kapolres Jombang Eko Bagus Riyadi untuk mengambil alih penanganan perkara. Dengan demikian, penanganan kasus ruko simpang tiga tidak lagi melibatkan Polda Jatim, tetapi terpusat di Polres Jombang. 

Hingga berita ini ditulis, Rabu (29/11)2023), konfirmasi dari Kapolres Jombang belum berhasil dikantongi. Sehingga perlindungan hukum akan dipenuhi atau tidak, belum diketahui. Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini Bagian Hukum Pemkab tengah dalam persiapan membuat laporan pidana penyerobotan aset ke Polres Jombang. (din)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *