Pj Bupati Perintahkan Periksa Kasus, Kepala Inspektorat Malah Bungkam

pj bupati jombang
Pj Bupati Jombang Dalam Satu Kegiatan Bersama Forkopimda. (Foto, Istimewa)

JOMBANG, Jatim.news   –   Sikap tegas dan tidak pandang bulu ditunjukkan Pj Bupati Jombang, Sugiat S Sos MPsi T. Terkait dugaan penyimpangan anggaran mamin Satpol PP 2023, ia perintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan. 

Hal itu ditegaskan Pj Bupati Jombang Sugiat menjawab pertanyaan Jatim.news soal sikapnya terhadap polemik mamin Satpol PP yang menjadi topik trending dalam sepekan terakhir. “Sy sdh perintahkan Inspektorat utk periksa, “singkatnya melalui chat WhatsApp, Rabu (27/3/2014).

Dugaan penyimpangan terjadi, karena Satpol PP Jombang disinyalir hanya memberikan satu botol air mineral kepada setiap anggota dalam setiap hari. Pengakuan itu muncul dari salah satu anggota Satpol PP yang enggan disebutkan namanya. 

Bacaan Lainnya

Padahal menurut DPA, item mamin harian bertajuk belanja penambah daya tubuh ini dipatok Pemkab sebesar Rp 10 ribu per orang per hari. Ini berlaku untuk seluruh OPD. Artinya, jika yang diberikan hanya satu botol air mineral, maka anggaran diasumsikan tersisa sekitar Rp 8 ribu per orang per hari. 

Sisa anggaran didasarkan pada harga satuan botol air mineral ukuran medium yang berkisar 2 ribu rupiah untuk pembelian jumlah besar. Sebagaimana ditegaskan Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono, jumlah anggota penerima mamin harian adalah 104 orang.

 “Sisa anggaran Rp 8 ribu itu berarti 80 persen dari pagu anggaran atau setara nominal Rp 177 juta. Sebab pagu anggaran mamin harian tahun 2023 mencapai Rp 222.200.000. Pertanyaannya, kemana rimbanya sisa anggaran Rp 177 juta tersebut? “ujar pentolan LSM di Jombang. 

Kepada sejumlah media, Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono tidak menampik soal fakta tersebut. Hanya saja, ia meminta waktu untuk membuka dokumen pengadaan demi memastikan apa yang sebenarnya terjadi. 

Namun, hingga sepekan lebih ditunggu, klarifikasi susulan soal mamin harian satu botol air mineral satu orang satu hari itu tidak pernah dilakukan oleh Kasatpol PP. Bahkan sampai hari ini tidak dilakukan. Akibatnya, dugaan penyimpangan menjadi tak terbantahkan. 

Sekalipun begitu, tegas pentolan LSM, tidak berarti kesimpulan akhir bisa diambil. Diamnya Kasatpol PP tidak bisa diartikan sebagai bentuk peneguhan peristiwa itu benar-benar terjadi. Tetapi, untuk memastikannya, satu mekanisme audit harus ditempuh. 

Terkait hal ini, Kepala Inspektorat Jombang Abdul Majid Nindyagung, diketahui menerbitkan surat nomor 094/0248/415.15/2024 berisi perintah kepada tim audit untuk melakukan audit investigasi. 

Tim audit yang dipimpin Taufik Akbar Solikhin ST diketahui berkirim surat bertajuk Permintaan Dokumen. Surat yang ditujukan kepada Satpol PP Jombang tersebut berisi sejumlah permintaan. 

Antaralain, Perubahan DPA TA 2023, Laporan Realisasi Anggaran TA 2023, Daftar Pegawai TA 2023, Jadwal Piket/Jaga Malam, SPJ Mamin (baik daya tahan tubuh, rapat, jamuan tamu) dan seluruh sub kegiatan beserta seluruh dokumen pendukung, serta kontrak kerjasama dengan penyedia. 

Tim audit mematok deadline penyerahan dokumen dilakukan paling lambat Rabu tanggal 27 Maret 2024. Pada momen itu, yaitu Rabu sore (27/3/2024), upaya media ini mendapatkan konfirmasi tidak berhasil. Sebab, Kepala Inspektorat memilih sikap bungkam.

Tidak sampai disitu, konfirmasi ulang juga dilakukan pada Kamis (28/3/2024) atau sehari setelah tanggal deadline berakhir. Yang terjadi? Abdul Majid Nindyagung sebagai nahkoda dari lembaga penyidik internal Pemkab (PPNS) itu tetap memilih bungkam. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *