OPINI, Jatim.News — Kebijakan Pelayanan Tanah Akhir Pekan, atau Pelataran, yang diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tahun 2022, merupakan langkah maju dalam inovasi pelayanan publik di Indonesia.
Program ini dirancang untuk memberikan layanan pertanahan pada akhir pekan, khususnya hari Sabtu dan Minggu, dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Pelataran bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat yang tidak dapat mengurusnya pada hari kerja.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu contoh sukses dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Pelayanan Pelataran di Sidoarjo telah menunjukkan efektivitasnya dalam mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pertanahan. Infrastruktur yang memadai, termasuk sistem antrian digital, ruang tunggu yang nyaman, dan aksesibilitas untuk penyandang disabilitas, telah disiapkan dengan baik. Selain itu, pegawai yang bertugas telah mendapatkan pelatihan khusus untuk memastikan kualitas pelayanan tetap optimal.
Efektivitas Pelataran di Sidoarjo terlihat jelas dalam beberapa aspek. Pertama, program ini berhasil mengatasi keterbatasan waktu masyarakat selama hari kerja, memberikan alternatif yang lebih fleksibel bagi mereka yang sibuk. Kedua, proses penerbitan sertifikat tanah yang biasanya memakan waktu lama kini dapat dipercepat, memberikan kepastian hukum yang lebih cepat kepada masyarakat.
Hal ini tentunya memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal, karena kepemilikan tanah yang jelas dapat meningkatkan investasi dan pembangunan. Sistem pengawasan dan evaluasi yang diterapkan di Kantor Pertanahan Sidoarjo juga berperan penting dalam memastikan kelancaran dan efektivitas layanan. Mekanisme penanganan keluhan yang responsif menunjukkan komitmen untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan.
Meskipun tantangan seperti peningkatan volume permohonan masih ada, upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan terus dilakukan. Ini mencerminkan sikap proaktif dan adaptif dalam menghadapi perubahan dan tuntutan zaman.
Implementasi Pelataran di Sidoarjo bukan hanya sekadar solusi teknis, tetapi juga mencerminkan inovasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ini adalah contoh nyata bagaimana pelayanan publik dapat ditingkatkan melalui kebijakan yang tepat dan implementasi yang konsisten.
Dengan terus berinovasi dan beradaptasi, Kantor Pertanahan Sidoarjo membuktikan bahwa pelayanan publik di bidang pertanahan dapat menjadi lebih efisien dan memuaskan. Kebijakan Pelataran oleh ATR/BPN ini patut diapresiasi dan diharapkan dapat diadopsi oleh kantor pertanahan lainnya di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, pelayanan pertanahan yang efisien dan mudah diakses akan semakin merata, memberikan manfaat yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat. Inisiatif ini menunjukkan bahwa dengan komitmen dan inovasi, pelayanan publik dapat terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penulis: Muhammad Aqil Akhsanur Rizqi Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo