OPINI, Jatim.News — Surabaya sebagai kota metropolitan terbesar kedua di Indonesia, terus berbenah diri dalam berbagai aspek, termasuk di bidang pertanahan. Inovasi demi inovasi diluncurkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Salah satu inovasi yang patut diacungi jempol adalah Layanan Tujuh Menit (Lantum) yang diterapkan di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II. Inovasi ini memungkinkan pengurusan beberapa jenis layanan pertanahan, seperti balik nama dan pemeliharaan data pendaftaran tanah, selesai dalam waktu tujuh menit. Hal ini tentu saja sangat menghemat waktu dan tenaga masyarakat.
Inovasi lainnya adalah Loket Prioritas/Red Carpet Service yang dikhususkan bagi pemohon yang mengurus sendiri tanpa kuasa. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus pertanahan secara mandiri tanpa perlu repot-repot mencari calo atau perantara.
Selain itu, terdapat pula Delivery Service yang mengantarkan sertifikat tanah langsung ke alamat pemohon.
Layanan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang lansia, disabilitas, atau memiliki kesibukan yang tinggi. Di era digital ini, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II juga memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pelayanan. Salah satunya adalah dengan menghadirkan aplikasi antrean online yang memungkinkan pemohon untuk mendaftar antrean secara online dan memantau status antreannya secara real-time.
Tak ketinggalan, SMS Blast dan SMS Masking juga digunakan untuk menyampaikan informasi penting kepada masyarakat terkait layanan pertanahan. Hal ini tentu saja membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan up-to-date. Berbagai inovasi ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah kota Surabaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Inovasi-inovasi ini tidak hanya mempercepat proses pengurusan pertanahan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Namun, masih ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan, seperti perluasan jangkauan layanan dan sosialisasi yang lebih gencar kepada masyarakat. Selain itu, perlu dipastikan bahwa semua inovasi ini berjalan dengan baik dan tidak ada kendala dalam implementasinya.
Secara keseluruhan, inovasi-inovasi di bidang pertanahan di Surabaya patut diapresiasi. Diharapkan inovasi-inovasi ini dapat terus dikembangkan dan diperluas sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Surabaya.
Berikut beberapa saran untuk meningkatkan pelayanan pertanahan di Surabaya:
1. Memperluas jangkauan layanan, termasuk ke wilayah pinggiran kota.
2. Melakukan sosialisasi yang lebih gencar kepada masyarakat tentang berbagai layanan pertanahan yang tersedia.
3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II.
4. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara maksimal untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan.
5. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan inovasi-inovasi yang telah diluncurkan.
Dengan terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan, diharapkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II dapat menjadi contoh bagi kantor pertanahan lainnya di Indonesia dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang cepat, akurat, dan terjangkau.
Penulis : Sovia Cahayanti Islami
S1 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo